JAKARTA, GRESNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta agar dualisme posisi hakim harus segera diatasi. Selama ini seorang hakim di satu sisi adalah seorang pejabat negara. Namun di sisi lain dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam praktiknya hakim juga masih berstatus seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena itu, kata politisi PKS ini, dengan adanya RUU Jabatan Hakim yang sedang disusun oleh Komisi III, selain mengatur badan peradilan di Indonesia, juga akan mengelaborasi soal pengangkatan pembinaan, pengawasan, perlindungan dan juga pemberhentian seorang hakim.

"Poin-poin tadi penting, kalau kita kaitkan dengan regenerasi para hakim, sehingga nantinya ada standarisasi mulai dari hakim tingkat pertama, banding, sampai Hakim Agung," kata Nasir seperti dikutip dpr.go.id, Jumat (15/12).

Di sisi lain, Nasir  berharap RUU Jabatan Hakim ini mampu mengangkat derajat, martabat dan keluhuran hakim-hakim di Indonesia. Dengan demikian, epercayaan publik terhadap peradilan akan semakin baik. Ia pun berharap, DPR dan Pemerintah agar tidak berlama-lama untuk menyelesaikan RUU jabatan hakim ini,

"Hal ini agar dualisme yang selama ini ada, tidak membingungkan para hakim. Karena seorang PNS itu kan berkarir sampai dia pensiun, tetapi kalau pejabat negara itu ada pemilihan kembali setelah masa jabatan selesai," tutupnya. (mag)


BACA JUGA: