Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 7 orang. Pencegahan ini terkait penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Termenggung.

KPK melakukan pencegahan ke luar negeri pada 7 saksi. Yakni German Kartadinata alias Robert sejak 2 November 2017, Yusuf Swasya sejak 7 November 2017, Mulyati Gozali sejak 7 November 2017, Ferry Lawrentius Hollen sejak 9 Desember 2017, Benny Gozali 9 November 2017, Laura Rahardja sejak 28 November 2017, dan Maria Veronika sejak 28 November 2017.

Pencegahan ini berlaku hingga 6 bulan ke depan. "Tujuh orang tersebut merupakan saksi yang dibutuhkan keterangannya untuk penyidikan terhadap Syafruddin," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (7/12).

Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara. (dtc/mfb)

BACA JUGA: