Jaksa menuntut mantan Dirut PT Pelindo III Djarwo Surjanto tiga tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta subsisder 6 bulan penjara. Pembacaan tuntutan ini sempat tertunda hingga tiga kali.

Djarwo dianggap telah melakukan pungli dan pencucian uang. Dalam persidangan, jaksa juga menuntut Mieke Yolanda, istri Djarwo dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menyatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang sebagaimana telah diatur dalam pasal 368 KUHP jo pasal 55 dan UU RI No 3 tahun 2010 tentang TPPU." ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farkhan Junaidi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/9).

Menurut Farkhan, hal yang memberatkan Djarwo dan istrinya adalah mereka tidak mendukung program pemerintah dalam kelancaran dwelling time. Sementara hal yang meringankan adalah mereka berlaku sopan di persidangan.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum Djarwo akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya yang direncanakan digelar pada tiga minggu mendatang atau 16 Oktober 2017.

"Masing-masing dari klien kami akan mengajukan pembelaan," ujar Abdul Salam, penasihat hukum Djarwo.

Djarwo sendiri didakwa pasal berlapis yakni Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan. Sedangkan istrinya didakwa pasal pencucian uang.

Kasus ini terungkap ketika tim Sapu Bersih Pungutan Liar Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada November 2016.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Direktur PT Akara, Augusto Hutapea (berkas terpisah), yang diduga tengah melakukan pungli kepada importir di Pelabuhan Tanjung Perak. Dari situ empat terdakwa lain ditangkap, yakni Dirut Pelindo Djarwo; istri Djarwo, Noni; Direktur Keuangan Pelindo Rahmat Satria; dan Direktur PT PEL Firdiat Firman.

Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti diduga hasil pungli sebesar Rp 1,5 miliar. Dari nilai itu (Rp 1,5 miliar), terdakwa Djarwo mendapatkan 25 persennya. (dtc/mfb)

BACA JUGA: