JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral menawarkan 15 Wilayah Kerja (WK) Migas untuk dilelang pada tahun 2017. Wilayah Kerja yang ditawarkan itu terdiri dari 10 WK konvensional dan 5 WK non konvensional.

Lelang WK itu dipromosi langsung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan saat bertemu para Chief Executive Officer (CEO) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (7/7).

Acara bertajuk Breakfast Meeting with Minister of Energy and Mineral Resources with a discussion on Indonesia Petroleum Bidding Round 2017disebutkan merupakan acara yang pertama kalinya langsung dihadiri Menteri ESDM. Dalam kesempatan pertemuan tersebut Menteri ESDM meyakinkan kepada  CEO KKKS bahwa usaha hulu migas di tanah air masih menarik.

Sedikitnya 52 KKKS skala besar migas diundang dalam pertemuan tersebut. Dijelaskan Jonan seluruh WK yang ditawarkan menggunakan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC), skema gross split sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Menurut Jonan, industri migas memiliki kompetisi dan tantangan tersendiri. Tantangannya tidak hanya harus berkompetisi di dalam industri migas saja, "kita harus saling bekerja sama dalam membangun industri ini, baik dari pemerintah, maupun dengan perusahaan sehingga industri ini tetap maju", ujar Jonan, seeprti dikutip esdm.go.id.

Dalam pertemuan antara Jonan dan sejumlah perusahaan itu sempat mengemuka pertanyaan tentang daya tarik skema gross split yang akan diterapkan pada WK migas yang ditawarkan itu. Menurut Jonan proses lelang WK migas kali ini dirancang agar tetap menarik di tengah lesunya harga minyak. "kita semua harus dapat menghadapi harga minyak saat ini yang hanya sekitar 50 dolar (AS) per barrel", tegasnya.

Seelumnya kepada wartawan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan bahwa untuk memberikan kejelasan aspek perpajakan pada skema gross split, Kementerian ESDM bersama kementerian terkait sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru.

"PPnya seperti PP 79/2010 dan ini sedang ditunggu para KKKS yang berminat terhadap blok-blok yang ditawarkan, tentu ini krusial. Saya berharap akhir bulan Juli 2017 bisa diterbitkan PP aturan perpajakan gross split", ujar Wamen Arcandra.
 
Berikut 10 (sepuluh) Wilayah Kerja Konvensional dan 5 (lima) Wilayah Kerja Non Konvensional yang ditawarkan untuk dilelang oleh pemerintah.

A. Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional Tahun 2017
 Penawaran Langsung/Direct Offer

1. Andaman I,  lokasi di Lepas Pantai Aceh,  luasan 7.346 KM2

2. Andaman II, lokasi Lepas Pantai Aceh, luasan 7.399,85 KM2

3. South Tuna, lokasi Lepas Pantai Natuna, luasan 7.827,09 KM2

4. Merak Lampung, lokasi Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung, luas 5.104,17 KM2

5. Pekawai, lokasi Lepas Pantai Kalimantan Timur, luas 7.775,83 KM2

6. West Yamdena, lokasi Lepas Pantai dan Daratan Maluku, luas 8.209,96 KM2

7. Kasuri III, lokasi Daratan Papua Barat, luas 752,39 KM2


Lelang Reguler/Reguler Tender

8. Tongkol, lokasi Lepas Pantai Natuna, luas 583,98 KM2

9. East Tanimbar, lokasi Lepas Pantai Maluku, 8.242,81 KM2

10. Mamberamo, lokasi daratan dan Lepas Pantai Papua, luas 7.783 KM2


B. Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional Tahun 2017


Penawaran Langsung/Direct Offer

1. MNK Jambi I, lokasi Onshore Jambi, luas 2.823,93  KM2 (Shale Hydrocarbon)

2. MNK Jambi II, Lokasi Onshore Jambi & Sumatera Selatan, luas 1.622,35  KM2 (Shale Hydrocarbon)

3. GMB West Air Komering, lokasi Onshore Sumatera Selatan, luas 1.085,00  KM2


Lelang Reguler/Reguler Tender

4. GMB Raja, lokasi Onshore Sumatera Selatan, luas 580,50 KM2
    
5. GMB Bungamas, lokasi Onshore Sumatera Selatan, luas 483,60 KM2. (rm)

BACA JUGA: