JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan pencabutan banding perkara Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebelumnya permohonan pencabutan berkas itu diajukan oleh pihak Ahok sendiri yang kemudian disusul permohonan oleh jaksa.

"Amar mencabut banding," demikian lansir panitera PT Jakarta di websitenya, Minggu (18/6).

Putusan pencabutan perkara Ahok itu, diputuskan oleh majelis hakim yang diketua Iman Sungudi dengan anggota Elang Prakoso, Daniel Dalle Pairunan, I Nyoman Sutama dan Achmad Yusak.

Perkara banding dengan nomor 117/PID/2017/PT DKI, diputuskan dalam musyawarah majelis pada tanggal 13 Juni 2017.

Sebelumnya jaksa menyampaikan Keputusan mencabut memori banding karena tim jaksa menilai Ahok pun telah menerima putusannya sehingga tidak ada lagi unsur kemanfaatan bagi jaksa. Jaksa menilai perkara ini telah memiliki kepastian hukum.

"Karena kemanfaatannya, kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima, manfaatnya apa lagi, kita itu kalau mau banding mempertimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan," ketua tim JPU kasus Ahok, Ali Mukartono, Ali.

Sementara Ahok menulis sendiri permohonan pencabutan bandingnya dari balik jeruji besi Mako Brimob, Depok. Kepada masyarakat, Ahok menulis surat dan meminta istrinya, Veronica Tan untuk membacakan surat itu. Ahok juga sempat menyampaikan alasannya tak melanjutkan permohonan banding setelah mempertimbangkan sejumlah alasan, diantaranya demi kebaikan bersama dan bangsa. (dtc/rm)

BACA JUGA: