Menaker Bikin Posko Pastikan Perusahaan Bayar THR
Menaker Hanif Dhakiri berpidato saat acara peringatan hari lahir Al-Khairiyah ke 92 dan khaul KH Sya´um serta KH Wasyid di Cilegon, Banten, Selasa (23/5). Menaker mengajak segenap elemen bangsa untuk meneladani keteguhan para pejuang sekaligus ulama terdahulu dalam menegakkan eksistensi NKRI dalam bingkai kesatuan sekaligus memelihara kebinekaan. (ANTARA)
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, meminta perusahaan cairkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Hanif akan memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar.
"THR itu kan hak dari pekerja. Nah kalau hak itu kan enggak perlu didiskusikan, tapi bayarkanlah hak itu untuk para pekerja," kata Hanif ditemui di acara Peringatan Pancasila, Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Sabtu (3/6).
Lalu bagaimana jika ada perusahaan yang bandel dan tidak membayar THR tepat waktu?
"Kami siapkan posko dan satuan tugas di pusat maupun di daerah untuk monitoring pelaksanaan mengenai pembayaran THR itu. Jadi kalau nanti ada masalah dan mau mengadu nanti silakan itu melalui disnaker," ujarnya. (dtc/mfb)
BACA JUGA:
- Perludem Apresiasi Gugatan Rizal Ramli Hapus Presidential Threshold ke MK
- Perlu Kesepahaman Pengusaha dan Pekerja Mengenai Waktu dan Cara Pembayaran THR
- Presiden Teken PP Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS
- Menguatnya Usulan Penyederhanaan Partai
- Dahlan Instruksikan BUMN Beri THR Dua Minggu Sebelum Lebaran
- LBH Jakarta: Menakertrans Berbohong!