Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, meminta perusahaan cairkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Hanif akan memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar.

"THR itu kan hak dari pekerja. Nah kalau hak itu kan enggak perlu didiskusikan, tapi bayarkanlah hak itu untuk para pekerja," kata Hanif ditemui di acara Peringatan Pancasila, Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Sabtu (3/6).

Lalu bagaimana jika ada perusahaan yang bandel dan tidak membayar THR tepat waktu?

"Kami siapkan posko dan satuan tugas di pusat maupun di daerah untuk monitoring pelaksanaan mengenai pembayaran THR itu. Jadi kalau nanti ada masalah dan mau mengadu nanti silakan itu melalui disnaker," ujarnya. (dtc/mfb)

BACA JUGA: