Bupati Klaten Sri Hartini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, menyusul operasi tangkap yang dilakukan KPK Jumat kemarin. Korupsi ini terkait pengisian sejumlah jabatan dilingkungan  Pemerintah Kabupaten Klaten.

Dalam operasi tangkap tangan itu KPK mengamankan 8 orang termasuk Sri. Namun KPK baru menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni Sri dan Suramlan PNS setempat.  

"Dari 8 orang yang diamankan OTT kemarin, 2 orang naik status penyidikan yakni SHT (Sri Hartini) Bupati Klaten periode 2016-2021 dan SUL (Suramlan), PNS," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya,  Sabtu (31/12).

Sementara Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Sri disangka sebagai penerima suap. Sedang Suramlan sebagai pemberi suap. Namun Syarif menyebut asal uang suap berasal dari banyak orang. Pihak lainnya saat ini masih dimintakan keterangan.

Sri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Suramlan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rm/dtc)

BACA JUGA: