JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kebijakan pemerintah yang meminta PT PLN (Persero) untuk meninjau ulang seluruh kontrak yang sudah menandatangani kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) bakal menimbulkan kekhawatiran dunia usaha. Peninjauan itu dinilai dapat berdampak luas ke mana-mana termasuk mengancam pembangkit milik usaha kecil dan menengah (UKM).

Salah satunya, evaluasi dapat berdampak ke pembangkit-pembangkit kecil, milik pelaku usaha kecil dan lokal. "Yang besar saja bisa dievaluasi, apalagi cuma yang kecil," ujar Pengamat Energi Listrik Fabby Tumiwa dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Rabu (22/11).

Fabby mengatakan, peninjauan ini memberikan kesan yang buruk terhadap masa depan investasi kelistrikan di Tanah Air. Pasalnya, peninjauan atau evaluasi ini juga akan berdampak pada pelaku usaha kelistrikan yang kecil. "Yang gede saja bisa digituin, apalagi yang kecil," pungkas dia.

"Bakal memunculkan masalah baru. Dengan evaluasi ini, kesucian kontrak ternodai. Risiko kredit bagi debitor energi, utamanya listrik akan meningkat," ujar Wakil Bendahara Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta (APLSI) Rizka Armadhana menanggapi rencana pemerintah untuk mengevaluasi PPA di sejumlah pembangkit.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyurati Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Kementerian ESDM pun meminta agar PLN meninjau kembali kontrak jual beli PLTU berskala besar yang berlokasi di Jawa. Peninjauan kontrak jual-beli pembangkit listrik ini hanya untuk proyek yang belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengungkapkan, imbauan tinjauan ulang itu dimaksudkan agar tarif tenaga listrik semakin terjangkau bagi masyarakat dan kompetitif bagi industri.

Sebelumnya, Wakil Bendahara Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta (APLSI) Rizka Armadhana mengatakan, evaluasi itu berpotensi memunculkan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha di sektor perlistrikan. Ketidakpastian itu membuat risiko kredit untuk pembangkit listrik menjadi meningkat.

"Sebab regulasi berubah-ubah. Return of investment-nya menjadi tidak jelas. Tentu lembaga keuangan akan buat perhitungan dengan menaikkan cost of fund bagi debitur pembangkit listrik di program ini," ujar Rizka.

Padahal, menurut Rizka, awalnya lembaga keuangan sangat optimistis dengan pembiayaan di power plant utamanya program 35ribu MW. Namun kemudian, apetite-nya menurun seiring dengan munculnya berbagai regulasi yang kerap berubah dan meningkatkan risiko kredit. Sehingga ke depan, ujar Rizka, kenaikkan cost of fund akan berdampak pada harga jual listrik yang tiba ke konsumen. "Ujung-ujungnya konsumen yang kena," ucap dia.

Sebagaimana diketahui, PLN siap mengevaluasi sejumlah PPA yang dibangun di Pulau Jawa dan belum memasuki tahap konstruksi atau belum mendapatkan surat jaminan Kelayakan Usaha (SKJU) dari Kementerian Keuangan. Ada dua pembangkit yang sudah dalam tahap evaluasi yakni ke PLTU Jawa 3 berkapasitas 1.200 Megawatt (MW) dan PLTU Cirebon Expansion 2 dengan kapasitas 1.000 MW. PLN melobi agar IPP pembangun pembangkit menjual listriknya dengan harga di bawah US$6 sen per kWh. (mag)

BACA JUGA: