ULUNG PURNAMA, S.H., M.H.
Advokat dan Praktisi Hukum

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melalui PT Mada Wikri Tunggal Dkk telah mendaftarkan perkara Hak Uji Materiil (HUM) ke Mahkamah Agung RI dengan Nomor: 83/PER-PSG/XI/83P/HUM/2019 tanggal 7 Nopember 2019.  Dalam permohonan keberatan uji materiil Perkara Nomor 67P/HUM/2018 tanggal 5 Oktober 2018, permohonan APINDO telah ditolak. Namun, untuk kedua kalinya, APINDO Kabupaten Bekasi mendaftarkan kembali perkara uji materiil terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan (Perda Ketenagakerjaan), terkait pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 17 ayat (6) ; Pasal 21 ayat (1); Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 24 ayat (1); Pasal 25 ayat (1); Pasal 28 ayat (1); Pasal 42 ayat (3); Pasal 44 ayat (3); Pasal 44 ayat (6); Pasal 47 ayat (6); Pasal 56 ayat (3); Pasal 61 ayat (1); Pasal 63 ayat (4); Pasal 72 ayat (3) ; Pasal 76 ayat (5); Pasal 78 ayat (2); dan Pasal 79 ayat (2).

Pasal-pasal tersebut di atas mengatur tentang sejumlah hal antara lain pemagangan, kesempatan tenaga kerja lokal, jaminan kesehatan, perusahaan alih-daya (outsourcing), serikat pekerja, hubungan kerja, serta pembayaran upah dan pensiun.

Ada 17 pasal yang dijadikan objek pengajuan keberatan yang dianggap bertentangan dengan:

  1. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  2. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
  4. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
  5. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemaganagan di Dalam Negeri;
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepaa Perusahaan lain;
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan  dan Pendaftaran Perjanjian Kerjasama Bersama;
  9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Di sisi lain, terdapat Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara pihak pemerintahan daerah dengan beberapa pengelola kawasan industri di Kabupaten Bekasi untuk memberikan kesempatan bekerja kepada masyarakat Kabupaten Bekasi sebanyak 30% sebagai upaya Termohon dalam menjalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Dinas terkait telah melakukan upaya membuat tempat-tempat pelatihan kerja agar dapat menampung tingginya angkatan kerja di Kabupaten Bekasi.

Dengan disahkannya Perda Ketenagakerjaan itu menjadi salah satu “solusi” untuk menampung pertumbuhan jumlah tenaga kerja di Kabupaten Bekasi. Selain itu dengan disahkannya Perda Ketenagakerjaan tersebut menjadi payung hukum pelaksanaan penyerapan tenaga kerja, karena berkaitan dengan kesempatan kerja yang dijamin oleh Konstitusi, karena merupakan hak dasar, di mana Perda Ketenagakerjaan merupakan penjabaran dari pelaksanaan dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan terkait lainnya. 

Berkaitan dengan adanya upaya hukum APINDO Kabupaten Bekasi tersebut, sudah barang tentu yang dijadikan Termohon adalah Bupati Kabupaten Bekasi, meskipun Perda merupakan produk antara eksekutif dan legislatif. Ada pun sebagaimana Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung sejak putusan Nomor: 52P/HUM2013 tanggal 9 Desember 2013 dan Putusan Nomor: 11P/HUM/2014 tanggal 28 April 2014 serta putusan-putusan berikutnya berpendirian bahwa kerugian hak sebagaimana dimaksud Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 harus memenuhi lima syarat, yaitu:

  1. Adanya hak pemohon yang diberikan oleh perundang-undangan;
  2. Hak tersebut oleh pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
  3. Kerugian harus bersifat spesifik khusus dan aktual atau setidak-tidaknya potensi menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi;
  4. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
  5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.

Meskipun di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (HUM) tidak mengatur hal tersebut, namun perlu diingat adanya asas hukum nebis in idem dikarenakan “terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.”  Mengingat terhadap perkara tersebut telah diajukan dan diperiksa dalam perkara sebelumnya, tujuan asas ini untuk menjamin bahwa suatu perkara harus berakhir  demi kepastian hukum, perikemanusiaan dan wibawa putusan hakim dan merujuk kepada pendapat Ketua MA dalam tanggapannya tentang Uji Materiil Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2011 disampaikan bahwa sidang di MA tidak seperti di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga penafsiran analogi yang didalikan secara mutatis dan mutantis tidak dapat secara serta merta dapat digunakan sebagai hukum acara untuk Hak Uji Materiil di MA.

Selain asas tersebut perlu kiranya dalam rangka keseimbangan hukum berkaitan dengan alasan seseorang atau pun badan hukum yang merasa dirugikan dan mengingat keberlakuan Perda Ketenagakerjaan sudah berlangsung selama sekitar tiga tahun, yang sejauh ini berlangsung dengan baik; dan terhadap  produk yang sudah berlaku telah banyak melahirkan banyak tenaga kerja yang sudah merasakan manfaatnya, termasuk lembaga/badan hukum yang lahir dari Perda tersebut atau pun kebijakan-kebijakan pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan tersebut. Atas dasar dan pertimbangan itulah patut kiranya masyarakat yang merasa kepentingannya terganggu atau dirugikan masuk menjadi pihak Terkait/Intervensi dengan merujuk kepada UU PTUN, UU Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara Perdata. 

Perkembangan hukum progresif memungkinkan adanya perkembangan terhadap hukum dan acara yang mengaturnya, sehingga peran serta masyarakat menjadi pihak dalam perkara dimungkinkan untuk membela kepentingannya.

Kirimkan artikel dan opini Anda melalui e-mail: [email protected]

 

BACA JUGA: