HASIN ABDULLAH
Peneliti UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crimeyang kerap menghantui lembaga penegak hukum kita, baik itu Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak dapat dipungkiri, kalau koruptor akan bertumbuh subur di pelbagai lini kekuasaan negara.

Korupsi yang melibatkan segelintir pejabat negara kini tak bisa terhitung jumlahnya. Bahkan, waktu demi waktu, perilaku bermental penjahat berdasi ini berkeliaran di mana-mana. Tidak sedikit pejabat negara yang sudah terjaring oprasi tangkap tangan (OTT) KPK akibat kejahatannya yang merusak tatanan pemerintahan.

Anehnya lagi, ada beberapa koruptor dari aparatur penegak hukum sendiri, karena dampak dari ketidakprofesionalannya membuat tumpang tindih pemberantasan korupsi rawan korupsi, tebang pilih dalam pelaksanaan substansi hukum, dan bertambahnya krisis sadar atas kepatutan pada peraturan perundang-undangan.

Selain bahaya laten, korupsi sering menggerogoti elite negara dan elite politik. Sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berpotensi rusak, lemah, dan tidak berdaya. Karena itu, bila korupsi makin bertumbuh subur tentu kehidupan masyarakat tidak sejahtera. Korups dapat merugikan negara, dan kita semua.

Persoalan koruptif jarang melibatkan kita selaku masyarakat kecil, di mana meski jabatan fungsionalnya teramat lebih tinggi status pejabat negara. Namun, secara kecerdasan terkadang masyarakat-lah yang lebih cerdik, tetapi kenapa korupsi rawan di kalangan elite aja? Karena di situ kompleks dan mudah mendapat akses untuk melakukan hal itu.

Dan kekuasaan negara yang paling sering teridentifikasi sarang lahirnya koruptor bertempat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD, DPRD Propinsi, DPR-RI), di mana kekuasaan atau lembaga demokrasi ini harusnya mampu menampung aspirasi rakyat malah justru seolah-olah enak-enakan dengan budget yang ditilapnya. Justru penegakan hukum yang semestinya jadi panglima tertinggi dalam upaya menegakkan keadilan, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan memajukan ekonomi negara. Sebaliknya negara malah menanggung kerugian keuangan yang sangat tinggi, hal ini perlu kita atasi bersama-sama.

Apalah Arti Hukum Kita Ini?
Dari substansi hukumnya memang sudah ditegakkan sesuai kaidah asas kepastian hukum (due process of law). Akan tetapi, itu hanyalah pelaksanaan prosedur yang semata-mata terkesan tidak ideal dalam prosesnya, terutama dalam setiap kasus korupsi yang selama ini ditangani sering tidak tuntas.

Meskipun penegakan hukum dan pemberantasan korupsi (law enforcement) tidak surut, tetapi tampak dilema di era kepemimpinan Agus Rahardjo yang sebelum-sebelumnya banyak kasus korupsi nominalnya kecil dan yang besar tidak diberantas sampai ke akar-akarnya, khususnya korupsi E-KTP yang terang benderang di depan mata merugikan negara sampai Rp2,3 triliun.

Padahal satu orang terdakwa sangat tidak lumrah mengkorupsi senilai uang yang relatif fantastis angkanya itu. Apakah sejauh ini KPK mengalami masalah dari aspek peraturan perundang-undangan (legal substance), sumber daya manusianya (legal structure), semuanya adalah prosedur yang mau tak mau harus dibenahi.

Menurut hemat penulis, faktor lain yang menyebabkan pemberantasan korupsi terlampau lemah, karena institusi penegak hukum (Polri, Kejaksaan, dan KPK) tidak saling bersinergi hingga mudah salah paham, dan membuat pemberantasan korupsi tumpang tindih. Ketiganya kurang profesional dan tidak tegas.

Untuk mewujudkan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang berkeadilan, dan berkepastian hukum tentu membutuhkan kontrol (check and balances) agar dapat membangun peran sinergis yang solid dalam melakukan langkah-langkah koordinasi-supervisi (korsup) antar sesama institusi.

Sangat tidak mudah menjalin kerjasama yang sempurna dalam rangka membangun penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang efektif, dan efisiensi. Dan apalagi di antara institusi yang terkait ini masih terlalu sering tidak akur, seperti KPK Vs Polri yang diibaratkan dengan seekor Cicak Vs Buaya.

Kita pun selaku masyarakat menyoroti selama lima tahun berjalan, kinerja Polri, Kejaksaan, dan KPK terlampau minim. Faktanya banyak koruptor yang masuk ke rumah sakit tahanan, belum lagi yang masih dalam tahap proses penetapan status tersangka korupsi yang demikian banyak juga jumlahnya.

Solusi Membenahi
Korupsi adalah kejahatan serius, di mana persoalan korupsi ini sangat tidak mudah dicegah, dan diberantas secara sistemik. Karena perilaku itu sulit kita hindari meskipun ada risiko hukumnya, apalagi pejabat negara yang memiliki jabatan politik tentu berpotensi terjebak melakukan tindakan koruptif.

Strategi taktis untuk memberantas kejahatan korupsi dapat melalui pelbagai hal. Pertama, meningkatkan pengawasan terhadap kekuasaan-kekuasaan. Baik itu, yang cenderung koruptif atau pun tidak. Kedua, menjaga integritas, karena dengan merawat sifat ini tentu setiap mau bertindak harus jujur.

Ketiga, memperkuat peran sinergitas kelembagaan dalam upaya membangun penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang didasarkan pada koordinasi-supervisi (Pasal 6 huruf a dan b UU Komisi Tindak Pidana Korupsi). Keempat, dari institusi terkait perlu melakukan langkah-langkah sosialisasi dengan bergandengan tangan, dan melibatkan masyarakat, serta pemuda agar dapat meningkatkan kesadaran hukum.

Paling tidak, dengan taktik ini dapat mendorong penegakan hukum dan pemberantasan korupsi kedepannya agar lebih efektif, dan efisiensi. Tidak terlepas dari hal ini, tentu lembaga penegak hukum harus berintegritas, profesional, netral, dan independen. Apabila semua aspek ini berjalan, maka korupsi mampu diberantas.

Pada hemat penulis, di tengah maraknya kejahatan korupsi saat ini dapat mengerakkan hukum sebagai suatu upaya preventif untuk mendidik pelaku agar sadar bahwa perbuatannya tidak bermoral. Setidaknya dengan hukum yang didasarkan pada kepastian, agama juga dapat membantu untuk menyadarkan pemahaman, dan perbuatan.

BACA JUGA: