Oleh : Roberto Leiwakabessy, SH., CLA. (Praktisi Hukum)

Pembentukan Holding BUMN oleh Pemerintah melalui Menteri BUMN semakin nyata. Hal ini merupakan bukti keseriusan pemerintah memperkuat peran BUMN untuk meningkatkan perekonominan nasional demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Seperti yang kita ketahui, tujuan dan maksud dibentuknya BUMN adalah memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. Lebih dari itu, BUMN memiliki peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, disamping itu BUMN bertugas untuk menjadi penyeimbang kekuatan ekonomi swasta besar. 

Keseriusan Pemerintah untuk membentuk holding BUMN ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2016  tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Sejak awal diterbitkannya PP No. 72 Tahun 2016 hingga saat ini terus memunculkan diskursus di ruang publik. Mahkamah Agung pada tanggal 8 Juni 2017 telah memberikan putusan terhadap permohonan uji materiil (Judicial review) PP No. 72 Tahun 2016 sebagaimana termuat dalam Putusan MA No. 21 P/HUM/2017. Dalam putusannya tersebut, pada pokoknya Mahkamah Agung menolak permohonan uji materiil (Judicial Review) yang diajukan oleh Pemohon karena dianggap tidak bertentangan denga Undang-undang di atasnya. 

Setelah Mahkamah Agung menyatakan bahwa PP 72 Tahun 2016 tidak bertentangan dengan Undang-undang di atasnya, maka kemudian Pemerintah membentuk Holding BUMN sektor pertambangan melalui Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017. Holding BUMN pertambangan ini dipimpin oleh PT. Indonesia Asahan Aluminium sebagai induknya yang membawahi PT. Aneka Tambang, PT. Bukit Asam, dan PT. Timah. Mekanisme yang digunakan oleh Pemerintah dalam membentuk Holding BUMN adalah dengan mengalihkan saham mayoritas dari suatu BUMN dan/atau Perseroan Terbatas kepada BUMN lainnya yang akan menjadi Holding (Induk Usaha). 

Pengalihan Saham BUMN 

Holding BUMN tidak sama dengan Privatisasi BUMN, dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Secara sederhana UU BUMN membagi proses pengalihan saham suatu BUMN dan/atau Perseroan Terbatas kepada BUMN lainnya menjadi 2 (dua) cara yaitu : 1) Privatisasi BUMN, dan 2) Non-Privatisasi BUMN. 

Pasal 1 angka 12 UU BUMN pada pokoknya menyebutkan ‘Privatisasi adalah penjualan saham persero baik sebagian atau seluruhnya pada swasta atau asing dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan. Sedangkan pembentukan Holding BUMN menggunakan cara mengalihkan saham mayoritas suatu BUMN dan/atau Perseroan Terbatas kepada BUMN lainnya sebagaimana disebutkan pada Pasal 63 ayat (2) UU BUMN. 

PP No.72 Tahun 2016 diterbitkan guna melengkapi PP No.44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Dalam hal pembentukan Holding BUMN, jumlah saham yang dimiliki pemerintah pada BUMN tidak berkurang secara absolut melainkan ditempatkan pada perusahaan induk (Holding BUMN), berbeda dengan privatisasi. 

PP No. 72 Tahun 2016 mempertegas bahwa saham yang dimiliki Pemerintah pada suatu BUMN berubah menjadi kekayaan perseroan (dalam hal ini BUMN tersebut), sehingga ketika akan dilakukan ‘pengalihan’ saham guna membentuk Holding BUMN, Pemerintah selaku pemegang saham mayoritas pada suatu BUMN yang akan dialihkan sahamnya tidak lagi menggunakan mekanisme APBN, karena status saham Pemerintah dalam suatu BUMN itu sudah menjadi Kekayaan Negara Dipisahkan. 

Pasal 4 ayat (1) UU BUMN menyatakan ‘Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sejalan dengan hal tersebut, Pasal 2A PP No.72 Tahun 2016 pada bagian penjelasan ayat (1) menyebutkan Saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas pada hakekatnya merupakan kekayaan negara yang sudah dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sehingga pengalihan saham dimaksud untuk dijadikan penyertaan pada BUMN atau Perseroan Terbatas tidak dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Kontrol Pemerintah Terhadap BUMN mengalihkan sahamnya kepada Holding BUMN 

Pasal 1 angka 2 UU BUMN menyebutkan ‘Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Secara sederhana, BUMN yang telah mengalihkan mayoritas sahamnya, dapat dimaknai menjadi eks BUMN dan harus melepaskan status Perseronya menjadi Non-Perseroan karena mayoritas sahamnya yang dikuasai oleh Holding BUMN. Eks BUMN ini menjadi anak perusahaan dari Holding BUMN tersebut. 

Sebagai anak perusahaan, eks BUMN ini tetap mendapat kontrol dari Pemerintah hingga dapat diperlakukan sama dengan BUMN. Pasal 2A ayat 2 PP No. 72 Tahun 2016 secara tegas menyebutkan pada pokoknya ‘BUMN yang mengalihkan saham mayoritasnya, menjadikan BUMN tersebut menjadi anak perusahaan dari Holding BUMN dengan ketentuan Negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar. 

Saham dengan Hak istimewa tersebut dikenal dengan Saham Dwiwarna (Golden Share). Nantinya Saham Dwiwarna ini akan memberikan hak khusus kepada Pemerintah untuk dapat menentukan langkah strategi dan rencana bisnis eks BUMN yang diatur dalam Anggaran Dasar antara lain hak untuk menyetujui : 1) Pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris, 2) Perubahan Anggaran Dasar, 3) Perubahan Struktur Kepemilikan Saham, 4) Penggabungan, Peleburan, Pemisahan, dan Pembubaran, serta Pengambilalihan Perusahaan oleh Perusahaan lain. 

Dengan kontrol yang dilakukan oleh Pemerintah tersebut menegaskan niat Pemerintah untuk memperkuat BUMN, bukan memprivatisasi BUMN. Namun demikian, pemerintah sebagai pemegang Saham Dwiwarna pada eks BUMN harus tetap mengedepankan aspek hukum agar tidak terjadi monopoli dalam pengelolaan perusahaan eks BUMN.

BACA JUGA: