Saya ingin bertanya dan mohon penjelasannya.

Contoh kasus, pada tahun 2009, A telah melakukan tindak pidana pencurian yang kemudian dilaporkan ke polisi dengan aduan pencurian. Si A di Pengadilan Negeri telah divonis bersalah, kemudian A banding ke Pengadilan Tinggi juga divonis bersalah. Kemudian A mengajukan kasasi di MA, putusan di MA, A bebas.

Kemudian pada tahun 2013, A mengulangi lagi perbuatannya di objek yang sama. Kemudian dilaporkan lagi ke polisi dengan aduan pencurian.

Apakah pelaku si A bisa atau tidak diadili atas perbuatannya pada tahun 2013? Apakah perkara tersebut bisa dikatakan nebis in idem? Kejadian yang dilaporkan ini bukan perbuatan pada tahun 2009, pelaku mengulangi lagi perbuatannya pada tahun yang berbeda. Kalau asas nebis in idem berlaku, lalu langkah apa yang harus ditempuh oleh korban pencurian tersebut?

Mohon penjelasannya. Terima kasih.
[email protected]

Jawaban:
Pengertian asas nebis in idem adalah seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan (peristiwa) yang baginya telah diputuskan oleh hakim (vide Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-udang Hukum Pidana). Ketentuan pasal ini secara tegas menyatakan terhadap diri terdakwa hanya diperbolehkan diperiksa sekali saja terhadap peristiwa pidana yang dilakukan dan secara tegas Undang-undang melarang terdakwa untuk di periksa dan disidangkan kembali untuk kedua kalinya dengan peristiwa dan tindak pidana yang sama.

Dalam hal ini terdapat dua unsur yang harus diperhatikan yaitu peristiwa dan tindak pidana. Peristiwa ini sama sekali peristiwa yang baru atau sama sekali berbeda, bila dilihat dari segi waktu (tempus delicti), dan tempat (locus delicti). Jadi, jika melihat pada kasus tersebut di atas tidak dapat diterapkan asas nebis in idem. Terhadap si A dapat dilakukan proses hukum sebagaimana proses hukum acara pidana.

Apa yang harus dilakukan? Tentu dalam hal ini anda dapat melaporkan perbuatan si A ke pihak kepolisian.

Demikian semoga menjawab.
HARIANDI LAW OFFICE

 

BACA JUGA: