Saya memiliki permasalahan yang dialami oleh keponakan saya (wanita) yang saat ini sudah mempunyai seorang bayi lelaki berumur 3 bulan dan suaminya telah meninggal beberapa hari yang lalu dikarenakan sakit.

Permasalahannya adalah pernikahan keponakan saya itu hanya dilakukan didepan saksi kiyai, pak haji serta orang tua wanita dan pada saat dinikahkan secara siri keponakan saya sedang hamil tua.(hamil diluar nikah).

Saat ini bayi yang dilahirkan keponakan saya tersebut dikuasai oleh pihak suami keponakan saya yang sudah meninggal dunia. Dengan alasan tidak memiliki surat nikah yang sah menurut hukum, mertua keponakan saya menggertak keponakan saya bahwa dia sebagai ibu tidak berhak untuk mengasuh bayinya.

Mohon bantuan petunjuk dan arahan bapak / ibu yang budiman, karena keluarga kami buta hukum mengenai permasalahan ini. Keluarga kami saat ini menginginkan sang ibu mendapatkan hak asuh dan silahturahmi kepada pihak keluarga mertua tetap terjaga.
Terima kasih atas bantuan dan perhatiannya.

Salam Hormat,
Bambang Tri.

[email protected]

Jawaban

Pak Bambang yang baik, sebenarnya menurut Undang-Undang Perkawinan, perkawinan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan menurut ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing dan dicatatkan ke catatan sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA). Melihat kasus di atas, secara agama sah pernikahan dari keponakan bapak, tetapi belum sah di depan hukum negara, karena belum dicatatkan ke KUA.

Dari sisi ini, dapat dianggap anak yang lahir tersebut merupakan anak di luar perkawinan. Menurut undang-undang, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya. Artinya, dalam kasus tersebut justru sebaliknya, si ibulah yang memiliki hak untuk mengasuh dan memelihara anak tersebut.

Terkait hal tersebut, seorang ibu yang melahirkan anak, memiliki hak yang dilindungi oleh aturan perundang-undangan untuk mengasuh dan memelihara anaknya dibandingkan dengan siapapun. Jadi tidak benar, jika dikatakan dikarenakan tidak memiliki surat nikah, maka seorang ibu tidak berhak mengasuh dan memelihara anak yang dilahirkannya.

Segera dirundingkan oleh pihak mertua keponakan bapak. Karena mereka tidak memiliki hak untuk mengambil anak yang baru dilahirkan tersebut, pasalnya perbuatan mertua keponakan bapak, dapat dituntut secara pidana dan perdata.


Semoga dapat menjawab,

Nur Hariandi Tusni, SH. MH.

BACA JUGA: