Halo Gresnews.com, adakah larangan dan sanksi hukum bagi PNS yang selingkuh. Semoga saya dapat pencerahan.

Ayu di Jakarta

Jawaban:

Istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebenarnya sudah berganti dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut sebagaimana Pasal 135 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa pada saat undang-undang ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.

Salah satu etika moral yang harus dijaga adalah larangan berselingkuh untuk ASN wanita yang sudah bersuami dan untuk ASN pria yang sudah beristri.

Larangan perselingkuhan oleh ASN merujuk kepada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, menyatakan:

Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Maksud hidup bersama yakni melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Adapun PNS yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhi sanksi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, menyatakan:

Jenis hukuman disiplin berat tersebut terdiri dari:

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. Pembebasan dari jabatan;
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

(NHT)

BACA JUGA: