Halo Gresnews.com,

Perusahaan menambah satu orang warga negara asing untuk ditempatkan sebagai anggota direksi di perusahaan. Anggota direksi tersebut tidak berdomisili di Indonesia dan hanya beberapa kali datang ke Indonesia.

  1. Apakah memerlukan izin kerja?
  2. Lalu apa syarat yang harus dipenuhi TKA tersebut?

Jawaban:

  1. Tidak memerlukan izin kerja. Hal ini berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang pada pokoknya, Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan Pemberi Kerja TKA yang lain dalam jabatan direktur atau komisaris yang bukan pemegang saham. Namun Pemberi Kerja tersebut harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan masa kerja berakhir pada Pemberi Kerja Pertama. Pemberi Kerja harus mengajukan notofikasi bagi TKA anggota direksi tersebut ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

  2. Syarat menurut Pasal 5 Permenaker No. 10 Tahun 2018 menyatakan setiap TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA wajib:
    a. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
    b. Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
    c. Mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping;
    d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan:
    e. Memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

    Leonive Simamora, SH. MH.
    SIMAMORA LINGGA & PARTNERS

(NHT)

 

BACA JUGA: