Kepada Yth. Konsultan Hukum gresnews.com.
Saya mempunyai satu apartemen di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Kebetulan sudah dua tahun ini disewa oleh bule (warga negara asing). Kontrak per tahun. Namun sudah hampir setahun ini belum membayar sewa. JIka dihubungi selalu menyatakan sedang berada di negaranya. Jika bule ini tidak balik lagi dalam jangka waktu setahun dan belum membayar sewa, apakah bisa saya laporkan ke polisi? Lalu bagaimana saya menagihnya? Terimakasih.

Marcell di Jakarta

Jawaban:
Kontrak sendiri merupakan suatu perjanjian yang dibuat para pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang menyetujui untuk terikat di dalamnya. Kontrak sewa menyewa bersifat keperdataan. Bagi yang melanggar kontrak atau perjanjian, maka hukum menyatakan pihak tersebut telah ingkar janji (wanprestasi).

Jadi pelanggaran terhadap kontrak bukanlah tindak pidana yang dapat dilaporkan ke kepolisian.

Jika anda ingin menagihnya, maka anda dapat membuat gugatan ke pengadilan. Jika anda memiliki bukti yang kuat, maka sangat mungkin hakim akan mengabulkan gugatan anda, dan menyatakan si bule telah ingkar janji (wanprestasi).

Semoga dapat menjawab.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: