JAKARTA - Masyarakat Peduli Bekasi (MPB) yang diwakili oleh Ergat Bustomi (Ketua Umum LSM KOMPI) dan Elemen Mahasiswa Kabupaten Bekasi serta kelompok masyarakat lainnya akan mengirimkan surat somasi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Somasi tersebut berkaitan dengan belum dilaksanakannya pelantikan Wakil Bupati Bekasi Ahmad Marzuki pada sisa masa jabatan periode 2017-2022.

"Berdasarkan Rapat Paripurna Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang sudah mengumumkan pengangkatan wakil kepala daerah Kabupaten Bekasi dan Pimpinan DPRD kabupaten/kota telah menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil bupati kepada mendagri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat," kata Ergat dalam keterangan tertulis yang diterima Gresnews.com, Sabtu (4/7/2020).

Menurutnya ada sejumlah alasan dan dasar pertimbangan somasi ini diajukan ke mendagri. Diantaranya sebagai representasi keterwakilan masyarakat Kabupaten Bekasi sebagaimana dimaksud Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002, tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok atau Class Action.

Gubernur Jawa Barat telah menurunkan tim verifikasi terhadap proses pemilihan wakil bupati Kabupaten Bekasi dan terhadap hal tersebut telah dilaksanakan. Dengan telah diangkatnya wakil kepala daerah Kabupaten Bekasi yang bernama Achmad Marjuki dan diumumkan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi sehingga jelas dan terang wakil bupati Kabupaten Bekasi.

Bahkan DPRD telah mengusulkan pengesahan dan pengangkatan wakil bupati Kabupaten Bekasi kepada mendagri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat namun hingga kini proses tersebut belum diketahui keberadaannya.

Masyarakat Peduli Bekasi (MPB) sebagai elemen masyarakat Kabupaten Bekasi melihat situasi seperti ini tidak dapat membiarkan proses penggunaan anggaran daerah yang sangat besar namun tidak jelas tindaklanjutnya. Hal ini akan berdampak kepada penggunaan anggran daerah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatannya.

"Selain itu dengan kondisi pandemi Covid-19 yang belum selesai diperlukan adanya wakil kepala daerah untuk membantu tugas-tugas seorang Bupati agar roda pemerintahan dapat berjalan secara optimal," ujarnya.

Menurutnya mendagri selaku pejabat berwenang yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan dan pengangkatan wakil bupati Bekasi, harus segera melaksanakan ketentuan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (2) PP 12 Tahun 2018, agar tercipta kepastian hukum dan menjaga marwah dan kewibawaan pemerintah. Jika hal ini dibiarkaan berlarut-larut akan merugikan masyarakat Kabupaten bekasi.

Sementara itu, Ulung Purnama dari Tim Advokasi Masyarakat Peduli Bekasi (TA-MPB) menegaskan terkait adanya proses gugatan dari calon kepala daerah yang tidak terpilih dan partai pengusung lainnya, perlu kiranya mendagri menganut prinsip hukum administrasi terhadap adanya gugatan PTUN tersebut. Sehingga mengedepankan kepastian hukum dan tidak merugikan masyarakat Kabupaten Bekasi pada umumnya.

Asas Praduga Rechtmatig (asas hukum di PTUN) yang mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap benar rechmatig, sampai ada pembatalannya. "Dengan asas ini gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara yang digugat," kata Ulung.

Ia mengatakan apabila mendagri tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan tesebut, dan tetap mengabaikan somasi ini maka akan ada gugatan melawan hukum. Hal tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata dengan mekanisme class action (wakil kelompok) dari unsur masyarakat Kabupaten Bekasi yang merasakan secara langsung dampak akibat kekosongan posisi wakil bupati Bekasi.

"Jika mendagri mengabaikan somasi ini maka menjadi bukti kesengajaan telah melakukan perbuatan yang sudah merugikan masyarakat Bekasi sehingga menjadi alasan kuat untuk melanjutkan gugatan," ungkapnya. (G-2)

BACA JUGA: