JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) mendapatan penolakan dari sejumlah pihak karena dianggap justru akan menurunkan martabat Pancasila, bahkan dituding sebagai alat mengembalikan paham komunisme di Indonesia.

Poin itu mengemuka ketika ditemukan fakta RUU HIP tidak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai konsideran.

Polemik lainnya pada Pasal 7 RUU HIP yang mencantumkan frasa "Ketuhanan yang Berkebudayaan".

Pasal 7 yang terdiri dari tiga ayat itu menjadi poin yang paling banyak dikritik karena di dalam pasal tersebut terdapat istilah "Trisila" dan "Ekasila" yang dinilai memeras Pancasila.

Pasal 7 sendiri masuk Bagian Ketiga RUU HIP yang menjelaskan tujuan, sendi pokok, dan ciri pokok Pancasila.

Pasal 7 Ayat (1) berbunyi, "Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan".

Selanjutnya dalam Ayat (2) dijelaskan ciri pokok Pancasila berupa trisila. Ketiganya, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

"Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong," bunyi Pasal 7 Ayat (3).

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan pembahasan RUU HIP. Din menilai RUU HIP menurunkan derajat Pancasila apabila diatur dengan undang-undang.

"Meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut karena akan memecah belah bangsa," ujar Din dalam keterangan pers yang diterima Gresnews.com, Sabtu (13/6/2020).

Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, RUU HIP dapat membawa makna Pancasila ke dalam pikiran yang menyimpang bahkan memonopoli penafsiran Pancasila yang merupakan kesepakatan dan milik bersama. Hal itu berbahaya bagi eksistensi NKRI.

Selain itu Din meminta pemerintah menghentikan pembahasan sejumlah RUU di tengah pandemi COVID-19, apa lagi jika pembahasan cenderung dilakukan secara diam-diam dengan menutup aspirasi dari masyarakat. "Praktik demikian merupakan hambatan terhadap pembangunan demokrasi Pancasila yang berkualitas yang kita cita-citakan bersama," jelas Din.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah mengirim tim jihad konstitusi untuk mengawal RUU HIP.

RUU HIP itu penting dibahas secara khusus oleh Muhammadiyah agar isinya tidak menimbulkan kontroversi karena dianggap bertentangan dengan nilai yang terdapat dalam Pancasila dan UUD 1945.

Di pihak lain, juru bicara Jamaah Ansharu Syariah, Abdul Rochim Ba’asyir, menegaskan, RUU HIP adalah upaya kalangan tertentu untuk menjadi pintu masuk ideologi komunisme di Indonesia.

Menurutnya sejak pelarangan Partai Komunis melalui TAP MPRS XXV/1966, gerakan komunis terus berusaha mencari celah untuk menghapus peraturan tersebut.

"Sejak hari itu juga mereka orang-orang komunis tetap berusaha dan berjuang untuk kemudian mendapatkan legalitas mereka kembali di negeri ini, mereka masuk dari berbagai cara di antaranya cara yang mereka tempuh adalah melalui jalur lobi-lobi politik di DPR, dalam hal ini mereka ingin membangun sebuah pintu-pintu yang mereka bisa masuk melaluinya kemudian nantinya akan melegalkan kembali eksistensi komunisme dalam bentuk kendaraan ataupun dalam bentuk lembaga-lembaga atau aktivitas yang sifatnya perpolitikan sehingga mereka tentu ingin menguasai negara lalu kemudian mereka terapkan komunisme itu sebagai ideologi di negara ini," paparnya.

Ia melanjutkan, jika RUU tersebut disahkan tanpa memasukkan TAP MPRS XXV/1996 maka umat Islam harus waspada.

Menurutnya RUU HIP sangat dipaksakan terlebih RUU itu juga diketuai oleh aktivis pro PKI yang kini duduk di DPR, yaitu Ribka Tjiptaning. Ribka juga adalah penulis buku berjudul Aku Bangga jadi Anak PKI.

"Ini sebuah warning sekali lagi para ulama para tokoh tokoh umat Islam di Indonesia sebenarnya sudah sejak beberapa tahun terakhir ini sudah sering mengingatkan bahwasannya ini PKI atau orang-orang komunis akan bangkit kembali lalu kemudian mereka akan membentuk kembali partai mereka yang selama ini sudah dilarang melalui TAP MPRS XXV/1966 itu," ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau umat Islam untuk selalu waspada. Ia mengatakan gerakan komunis saat ini semakin kuat karena didukung oleh Tiongkok yang saat ini menjadi negara superpower.

"Makanya kita harus waspada untuk kemudian menutup pintu-pintu dan celah-celah ini agar supaya tidak melalaikan dari kebangkitan mereka sehingga mengakibatkan pada kerugian bagi Islam dan kaum muslimin," katanya.

Jika komunis berkuasa, kata dia, sudah barang tentu Islam akan dihabisi. "Kita yakin seyakin-yakinnya 100 persen dalam masalah ini, jadi pasti secara bertahap walaupun itu nanti, apakah itu bertahap atau langsung, tapi kami yakin mereka akan berusaha mengarah ke sana," tegasnya.

RUU HIP masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dengan pengusulnya dari Badan Legislasi (Baleg) DPR. Fraksi PDIP jadi pengusulnya di Baleg. Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP di DPR yang ditunjuk jadi ketua panitia kerja (panja) RUU tersebut.

Salah satu tujuan pembentukan undang-undang itu memperkuat landasan hukum pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang selama ini diatur peraturan presiden. BPIP saat ini dipimpin, salah satunya, oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai ketua dewan pembina.

Dalam rekaman dokumen rapat dari dpr.go.id rencana pembahasan RUU HIP dimulai dengan rapat dengar pendapat umum pada 11 Februari 2020. Sebanyak 37 orang hadir dan 15 izin dari 80 anggota dewan dalam rapat yang mendatangkan pakar ketatanegaraan Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof FX Adjie Samekto tersebut.

Jimly menilai RUU Pembinaan HIP diperlukan dalam kaitannya dengan kewenangan BPIP yang ia usulkan berubah menjadi Dewan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila (DN-PIP). Jimly juga mengusulkan UU Pembinaan HIP bisa menjadi semacam `omnibus law` yang jadi parameter untuk mengevaluasi dan mengaudit undang-undang lainnya agar sesuai haluan Pancasila.

Namun draf RUU HIP belum dilampirkan dalam rekaman rapat ini.

Rapat selanjutnya juga mendengarkan pandangan tim ahli pada 12 Februari. Kemudian pada 8 April dilakukan rapat Panitia Kerja Badan Legislasi RUU HIP yang diketuai Rieke Diah Pitaloka. Rapat itu mulai membahas draf RUU dan mengusulkan tim ahli menyempurnakan draf tersebut. Rapat-rapat panja pada 13 April dan 20 April kemudian dilakukan secara tertutup.

Rapat pengambilan keputusan penyusunan RUU HIP dilakukan pada 22 April. Dalam risalah rapat itu, Fraksi PDIP dan Nasdem menyetujui sepenuhnya dibahasnya RUU HIP tanpa syarat.

Sedangkan Golkar mendukung pembahasan dilanjutkan dengan sejumlah catatan. Gerindra juga menyetujui draf dengan catatan RUU bukan semata untuk memperkuat BPIP.

Fraksi PKB menyetujui draf RUU dilanjutkan sebagai inisiatif DPR dengan catatan menambahkan rumusan UUD 1945 sebagai konsideran.

Sedangkan Fraksi Demokrat menarik keanggotaan dari panja karena merasa regulasi itu tak mendesak dibahas saat rakyat sedang kesulitan menghadapi pandemi COVID-19.

Fraksi PKS meminta RUU disempurnakan lebih dulu sebelum diajukan ke sidang paripurna dengan menguatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa serta dimasukkannya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran.

TAP MPRS itu mengatur pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) serta pelarangan penyebaran ideologi komunisme/Marxisme/Leninisme di Indonesia. PKS juga meminta pasal soal "Ekasila" dalam RUU tersebut dihapuskan.

Fraksi PAN juga menyampaikan perlunya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran. Sementara Fraksi PPP meminta beberapa penyesuaian dan meminta kedudukan BPIP sejajar lembaga negara lainnya.

Rapat Paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU HIP menjadi usul inisiatif dan masuk Program Legislasi Nasional pada 12 Mei. Persetujuan ini diperoleh setelah sembilan fraksi minus Fraksi Demokrat menyerahkan pendapat tertulisnya. (G-2)

BACA JUGA: