JAKARTA - Diperlukan kesamaan pemahaman antara pekerja/buruh dan pengusaha mengenai waktu dan cara pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada masa pandemi COVID-19.

Ketua Kompartemen Hubungan Industrial dan Pengupahan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) N. Indah Paramita mengatakan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19 dari pemerintah berisi ketentuan tentang baik penundaan pembayaran THR maupun besaran THR yang dibayarkan secara penuh atau bertahap sesuai dengan kemampuan pengusaha.

"Sebelum surat edaran pembayaran THR ini diterbitkan oleh Kemenaker, kami telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjan (Ditjen PHI JSK Kemenaker)," ujarnya dalam keterangan yang diterima Gresnews.com di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Dalam komunikasi tersebut, pembayaran THR yang di mana kesepakatan antara kedua belah pihak diserahkan kembali ke pengusaha dan pegawainya.

"Alhamdulillah aspirasi kami didengar oleh pemerintah. Kami mengapresiasi surat edaran ini bisa menjadi salah satu kejelasan buat kami, biarkan kami bisa bermusyawarah dan bermufakat dengan pegawai kami," ucapnya.

Pengusaha yang akrab disapa Mita itu menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika isi surat edaran yang sebelumnya sama dengan surat edaran tentang pembayaran gaji pegawai di kondisi pandemi COVID-19.

Walaupun THR dibayar penuh, tapi bisa dicicil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pegawainya sendiri, mirip dengan surat edaran yang sudah pernah dibuat tentang gaji pada nomor surat No. M/3/HK.04/III/2020.

"HIPMI mengucapkan terima kasih atas apa yang sudah didiskusikan bahwa telah dikeluarkannya surat edaran mengenai pembayaran THR ini. Kami HIPMI di sini mewakili pengusaha yang beragam. Ada yang cash backup-nya tinggi, menengah atau pun statusnya menjadi dormant (mati suri) karena posisi pandemi COVID-19," ungkap pemilik usaha Fintech Syariah itu.

Sementara itu THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dibayarkan paling lambat 15 Mei 2020. THR untuk penerima pensiun dan tunjangan juga akan sejalan dengan hal tersebut.

Komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para penerima pensiun dan penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak.

Total THR yang akan dicairkan sebesar Rp29,38 triliun.

Pemerintah mengalokasikan THR untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp6,77 triliun. THR untuk pensiunan sebesar Rp8,7 triliun, dan PNS daerah sebesar Rp13,89 triliun.

Tahun ini, pemerintah hanya memberikan THR kepada pejabat eselon 3 ke bawah. Itu berarti, pejabat eselon I, 2, dan pejabat negara tak akan mendapatkan THR pada 2020.

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta Wakil Presiden Ma`ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan kepala daerah tidak akan mendapatkan THR pada Lebaran 2020 ini. (G-2)

BACA JUGA: