JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. 

Kasus pembobolan data 15 juta pengguna Tokopedia menjadi bukti pentingnya regulasi mengenai perlindungan data pribadi.

"(UU Perlindungan Data Pribadi) menjadi payung untuk perlindungan data pribadi dalam transaksi e-commerce," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Gresnews.com, Selasa (13/5).

Tulus menilai sistem teknologi dan informasi (IT) Tokopedia diduga tidak cukup andal sehingga gampang diretas oleh pihak lain. YLKI pun mempertanyakan, berapa lapis sistem keamanan yang digunakan Tokopedia untuk melindungi data pribadi pengguna.

YLKI juga meminta pemerintah untuk turun tangan dalam kasus peretasan sistem IT Tokopedia agar memberikan perlindungan dan rasa aman bagi konsumen.

Sementara itu Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menggugat Tokopedia dan Menteri Komunikasi dan Informatika senilai Rp100 miliar.

Gugatan didaftarkan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Perkara yang teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST mulai akan disidangkan pada 10 Juni 2020," kata Ketua KKI David Tobing dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Selasa (13/5). 

David menyatakan telah menerima relaas panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikirimkan melalui sistem e-court Mahkamah Agung dan akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

Pada Rabu (6/5), KKI, melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II).

Gugatan tersebut diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari Tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online tersebut, yang telah diperjualbelikan di internet.

Selain itu diduga juga terdapat kesalahan Menkominfo dalam proses pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik oleh Tokopedia, yang mengakibatkan data pribadi pemilik akun Tokopedia dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum.

Ia menjelaskan pascagugatan tersebut diajukan, CEO Tokopedia William Tanuwijaya pada 12 Mei 2020 mengirimkan surat elektronik secara berantai kepada para pemilik akun Tokopedia. Intinya, mengakui adanya pencurian data oleh pihak ketiga yang tidak berwenang terkait informasi pengguna Tokopedia

Menanggapi hal tersebut, David menyatakan Tokopedia selama ini tidak jujur karena dalam rilis sebelumnya 3 Mei 2020 hanya dikatakan sehubungan dengan adanya isu kebocoran data. Tokopedia memastikan data password dan akun keuangan pelanggan aman.

Padahal Menkominfo sendiri sudah mengatakan berdasarkan laporan Tokopedia ada data yang bocor berupa nama akun pengguna, nomor telepon dan email.

"Jadi untuk apa Tokopedia menutup-nutupi informasi ke pemilik data? Hal ini juga dapat dikategorikan menutup-nutupi tindak kejahatan," kata David. 

Ia berpendapat apa yang dilakukan CEO Tokopedia dalam rilis melalui email belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (5) PP 71/2019 jo. Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 huruf c Peraturan Menteri Kominfo 20/2016, yang mengharuskan Tokopedia untuk memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi dalam hal terjadi kegagalan perlindungan terhadap data pribadi yang dikelolanya.

"Pemberitahuan secara tertulis dari Tokopedia kepada masing-masing para pemilik data pribadi penting untuk dilakukan, agar para pemilik data pribadi dapat mengetahui detail informasi data pribadi apa saja yang mengalami kebocoran/gagal dilindungi oleh pihak Tokopedia, serta melakukan tindakan pencegahan-pencegahan lainnya sehubungan dengan data pribadi tersebut," kata David.

Ia menegaskan pengakuan dari CEO Tokopedia bahwa "terjadi pencurian data oleh pihak ketiga" membuktikan bahwa telah terjadi kegagalan perlindungan data pribadi dan sudah sepatutnya seluruh sistem penyelenggaraan elektronik yang dilakukan Tokopedia diaudit pemerintah.

PT Tokopedia adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang maksud dan tujuan perusahaannya adalah di bidang jasa, khususnya pengoperasian situs web (portal web) dan perdagangan eceran secara online.

Berdasarkan akta perubahan terakhir tertanggal 26 Desember 2019, tercatat modal disetor perusahaan adalah sebesar Rp467,03 miliar.

Nama Direktur Utama yang tercatat adalah William Tanuwijaya. Ia sekaligus pemegang 546 ribu lembar saham Seri A senilai Rp546 juta.

Komisaris Utama adalah Agus Dermawan Wintarto.

Para pemegang saham mayoritas antara lain Taobao China Holding Limited, SVF Investments (UK) Limited, dan Radiant Trinity Limited.

(G-2)

BACA JUGA: