JAKARTA - Polisi melayangkan panggilan kedua kepada mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu untuk diperiksa sebagai saksi perkara pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 11 Mei 2020.

Kepada Gresnews.com, Sabtu (9/5), pengacara Said Didu, Teuku Nasrullah, mengatakan laporan Luhut masuk Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 8 April 2020 dan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan pada 17 April 2020.

Menurut Nasrullah, biasanya untuk kasus-kasus pencemaran nama baik atau penghinaan, setelah ada laporan atau pengaduan tahap berikutnya adalah penyelidikan. Bukan langsung penyidikan.

"Terlapor seperti Said Didu dipanggil untuk dimintai klarifikasi awalnya. Untuk kasus ini justru meloncat, tanpa penyelidikan, tanpa permintaan klarifikasi kepada Said Didu, langsung meningkat ke tahap penyidikan, dan sekarang Said Didu dipanggil sebagai saksi, bukan (diminta) klarifikasi lagi," kata Nasrullah.

Namun, ia mengaku "senang" bila hal itu diterapkan pada semua kasus, artinya sudah ada perubahan paradigma kerja polisi.

Polri seharusnya memberlakukan hal yang sama untuk seluruh pelaporan, jangan ada diskriminasi.

"Patut disayangkan kalau sampai rakyat melihat diskriminasi oleh para penegak hukum dan berpikir bila si A yang lapor, bertahun-tahun tidak ditindaklanjuti dan mengendap kasusnya," ujarnya.

Nasrullah pernah melaporkan beberapa kasus ke polisi dan ada yang sudah setahun berlalu tapi masih tetap di tingkat penyelidikan.

"Ini hanya sembilan hari sudah meningkat ke penyidikan. Ini luar biasa," cetusnya.

Lebih lanjut ia mempertanyakan status Said Didu yang diperiksa sebagai saksi. Bolehkah orang disuruh bersaksi untuk perkara dirinya sendiri dalam hukum?

"(Said Didu) dipanggil sebagai saksi, sebagai saksi untuk siapa? Tersangkanya siapa? Jadi Said Didu diminta untuk menjadi saksi dalam perkara dirinya sebagai tersangka nanti. Kalau perkara Said Didu meningkat sebagai tersangka," katanya.

Hal itu dinilainya melanggar asas non self incrimination.

"
Artinya, orang tidak boleh diminta untuk memberikan kesaksian untuk perkara dirinya sendiri," ujarnya.

Menurutnya saksi bukan pelaku tindak pidana. Saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami tindak pidana.

"Ini kok disuruh menjadi saksi untuk perkara dirinya sendiri," katanya.

Adakah terjadi pelanggaran prosedur atau cacat hukum dalam pemanggilan Said Didu?

Nasrullah mengatakan sangat mudah bagi Said Didu. Begitu sampai di kepolisian dan ditanya apakah siap diperiksa, akan dijawab, "Siap."

"Tapi saya mau bertanya, saya diperiksa sesuai panggilan ini diperiksa sebagai saksi, betul? Betul. Baik saya harus bersaksi untuk siapa tersangkanya? Oh belum. Kalau belum saya nggak mau. Belum ketahuan tersangkanya," katanya.

Sesuai hukum yang berlaku saksi berhak menolak menjadi saksi bila ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga. Misalnya bersaksi untuk ibu, bapak dan anak sendiri. Sehingga seseorang punya hak untuk menolak memberikan kesaksian.

Nasrullah menyatakan ia hanya bisa menjelaskan pada titik itu. Karena materi perkara menjadi muatan penyidik.

Kasus ini berawal ketika Said Didu mengunggah video di kanal Youtube pribadinya pada 27 Maret 2020 dengan judul MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang.

Salah satu yang disoroti oleh Said Didu dalam videonya itu adalah persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan selama masa penanganan COVID-19 di Indonesia.

Menurutnya, hal itu menunjukkan pemerintah tidak memprioritaskan kesejahteraan rakyat umum.

Luhut, lewat kuasa hukumnya, melaporkan Said Didu ke polisi.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April 2020.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lalu memanggil Said Didu untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik pada 4 Mei 2020.

Namun, Said Didu mangkir.

Dia meminta pemeriksaan ditunda karena saat ini virus korona tengah mewabah. (G-2)

BACA JUGA: