JAKARTAInstitute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri, Kepolisian RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, melakukan investigasi secara komprehensif terhadap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi terhadap Anak Buah Kapal Indonesia (ABK) WNI.

Peneliti ICJR Maidina meminta agar pemerinta dapat memastikan penyebabkan kematian ABK WNI dan usut sampai dengan pelaku utama.

"Selain itu juga pastikan perlindungan untuk proses hukum dan pemulihan bagi korban yang selamat," katanya kepada Gresnews.com, Sabtu (9/5).

Ia menegaskan harus ada kompensasi yang diberikan kepada keluarga WNI yang meninggal, sedangkan untuk ABK WNI yang selamat pastikan proses hukum juga untuk menganti semua kerugian yang dialami ABK.

Belakangan ini masyarakat dihebohkan oleh pemberitaan mengenai adanya prosesi Larung jasad ABK WNI yang diduga korban Perdagangan Orang di kapal nelayan asal Cina. Pemberitaan ini dimulai oleh unggahan video di sosial media oleh YouTuber asal Korea Selatan, Jang Hansol, yang berisi mengenai pemberitaan MBC News tentang perlakuan-perlakuan terhadap ABK di kapal itu.

Ada pun perlakuan-perlakuan yang disampaikan di dalam video itu dilihat sudah bisa memenuhi sebagai tindak pidana perdagangan orang berdasarkan hukum Indonesia dan ataupun hukum internasional tentang perdagangan orang.

Di dalam pemberitaannya diperlihatkan video mengenai prosesi Larung atau Burial at Sea, serta beberapa wawancara yang berisi pengakuan mantan ABK Kapal yang diberitakan sedang menjalani masa karantina di Busan, Korea Selatan.

Di dalam pengakuan ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi, khususnya mengenai pengakuan pembayaran atau gaji yang diberikan terhadap ABK dalam kurun waktu 13 bulan sebanyak US$130 atau US$10 per bulan.

Paspor milik ABK juga diakui ditahan, dan akibat besarnya Biaya dan Deposit ABK pada masa rekrutmen, sehingga ABK tidak bisa begitu saja meninggalkan kapal. Perlakuan ini telah menandakan adanya eksploitasi kepada para ABK, hal ini mengindikasikan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Paling tidak ketentuan Pasal 4 UU TPPO tentang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Menurutnya pemerintah Indonesia melalui kerja sama internasional, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral harus mampu mengusut tuntas tindak pidana ini, dan menangkap serta mengadili pelaku utama dalam eksploitasi ini, tidak hanya pelaku lapangan.

Diakui juga bahwa ABK diatas Kapal terlibat dalam penangkapan ikan illegal, yang mengakibatkan jarangnya kapal tersebut menepi. ABK tersebut diduga dieksploitasi untuk pemrosesan ikan dan mengalami perlakuan yang tidak layak selama diatas kapal.

Di dalam pengakuannya disebutkan ABK kapal mendapat perlakuan diskriminatif kepada ABK WNI, dimana air minum yang diberikan hanya berupa air laut yang disuling sedangkan ABK lain mendapat air mineral botol. Waktu bekerja juga kadang tanpa kenal henti bisa bekerja berdiri dalam 30 jam dan hanya diberikan waktu untuk istirahat pada saat makan setiap 6 jam.

Adapun kondisi pekerjaan yang tidak baik dapat berujung ke keluhan-keluhan penyakit yang lain, salah seorang ABK dikatakan mengeluh sakit di kaki, yang berujung pada pembengkakkan di sekujur tubuh dan susah bernapas. Sehingga perlu untuk mengusut secara tuntas penyebab kematian 4 orang ABK Indonesia.

Dalam video diperlihatkan juga akan adanya Surat Pernyataan yang mana jika ABK meninggal, jasad akan dikremasi dan dikirimkan kembali ke keluarga. Akan tetapi, jasad ABK yang meninggal terlihat diproses dengan cara dilarung atau Bury at Sea. Proses ini dilakukan dengan batasan merujuk pada Seafarer Service’s Regulation yang dikeluarkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Pasal 31 dari aturan tersebut menyatakan bahwa prosesi pelarungan dilakukan setelah diinformasikan ke keluarga, hanya dapat dilakukan dalam beberapa kondisi hanya pada dugaan ABK meninggal dikarenakan penyakit menular yang dapat menjadi alasan mengapa jasad harus segera dilarung.

Selain itu beberapa persyaratannya juga, kapal harus sedang berada di perairan internasional, tidak dapat menyimpan jasad dengan alasan higienitas atau tidak diberikan izin membawa jasad ke Pelabuhan, dan juga akta kematian harus segera dikeluarkan, tidak serta merta dapat dilarung, apalagi penyebab kematian bukan karena penyakit namun karena indikasi eksploitasi.

Sebagai catatan, TPPO pada ABK bukan yang pertama kali terjadi, pada 2016 lalu Pengadilan Negeri Tual memutus bersalah terdakwa perdagangan orang terhadap ABK PT. Pusaka Benjina Resource (PBR). Saat ini diketahui bahwa 14 korban ABK WNI sudah dipulangkan, maka pengusutan indikasi TPPO terhadap ABK WNI ini harus dilakukan. Perlindungan dan pemulihan bagi korban yang selamat mutlak harus diberikan. Bantuan medis segera harus diberikan.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan investigasi terkait pelarungan jenazah WNI tersebut. Ia mendesak Kemenlu menggali informasi sebenar-benarnya terkait dugaan human trafficking atau perdagangan manusia.

"Saya meminta Kemenlu menelusuri dengan saksama kebenaran dari informasi dugaan terkait human trafficking dan pelanggaran jam kerja terhadap ABK yang wafat atau ABK lainnya asal Indonesia," kata Meutya melalui keterangan tertulis, Kamis (7/5).

Sebab, perdagangan manusia merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang merupakan kejahatan serius. Oleh sebab itu, segala bentuk pencegahan perlu dilakukan.

"Human trafficking atau perdagangan manusia telah ditetapkan PBB sebagai serious crime dan merupakan bentuk pelanggaran dari hak asasi manusia," lanjut Meutya. "Sehingga segala upaya pencegahannya perlu dilakukan."

Ia pun menyampaikan bela sungkawa atas wafatnya tiga ABK asal Indonesia tersebut. "Kami prihatin mendengar informasi yang masuk terkait adanya korban ABK, yang kebetulan bekerja di Kapal China. Kami ikut belasungkawa mendalam atas wafatnya WNI kita dalam pekerjaannya di luar negeri sebagai anak buah kapal," ucap Meutya. (G-2)

BACA JUGA: