JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan uang kompensasi kepada mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dan dua korban luka lainnya dalam penyerangan oleh Syahrial Alamsyah (Abu Rara) dan istrinya di Pandeglang, Banten, pada Kamis, 10 Oktober 2019. Kini Wiranto duduk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dua korban lainnya adalah Kapolsek Menes Komisaris Dariyanto dan pengurus Mathaul Anwar, Fuad Syauqi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, Wiranto awalnya tidak mau mengajukan permohonan kompensasi. Namun, setelah mendapatkan penjelasan bahwa negara tetap berkewajiban lewat LPSK untuk mengajukan kompensasi dan dana kompensasi yang diperoleh dapat digunakan untuk kepentingan sosial, kemudian Wiranto setuju kompensasi tetap diajukan.

"Semula tidak mau mengajukan kompensasi, tetapi sesuai mandat UU Nomor 5 Tahun 2018, diberikan penjelasan LPSK bisa mengajukan kompensasi bagi korban walaupun korban tidak mengajukannya," ujar Hasto dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Sabtu (11/4).

Tidak semua korban tindak pidana terorisme mengajukan kompensasi. Dalam kondisi demikian, kompensasi diajukan oleh LPSK, yang dimulai sejak saat penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme menjadi Undang-Undang.

Pasal 36 ayat (4) mengatur secara jelas bahwa dalam hal korban, keluarga, atau ahli warisnya tidak mengajukan kompensasi, kompensasi diajukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan saksi dan korban, dimulai sejak saat penyidikan.

Menurut Hasto, hal itu penting disampaikan kepada publik. Sebab, kompensasi merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara bagi korban tindak pidana terorisme, seperti diatur dalam Pasal 36A ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2018, selain bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial serta santunan bagi keluarga, dalam hal korban meninggal dunia.

Persidangan kasus penyerangan terhadap pejabat negara dan dua orang lainnya di Pandeglang, Banten, dengan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 9 April 2020. LPSK mengajukan kompensasi untuk dua orang korban sebesar Rp65.323.157, yang telah dimasukkan dalam berkas dakwaan dan dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang dilakukan menggunakan teknologi video konferensi tersebut. Sementara untuk satu korban lagi, pengajuan kompensasi masih dalam proses.

Sebelumnya bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), LPSK sudah mendata 800 orang saksi dan korban tindak pidana terorisme masa lalu yang akan mendapatkan kompensasi. Mereka menjadi korban antara lain dalam peristiwa bom Bali I (2002), bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton, Jakarta (2003), bom di Kedutaan Besar Australia, Jakarta (2004), peristiwa bom Bali II (2005), dan bom di kawasan Thamrin, Jakarta (2016).

LPSK sendiri menerapkan skema untuk kompensasi itu, yakni berkaitan dengan kategori korban, mulai dari korban meninggal dunia, luka berat, cedera berat, sedang dan ringan. Meski demikian, LPSK memastikan, tetap memberikan pelayanan bagi sebagian besar saksi dan korban. Selama ini LPSK sudah memberikan pelayanan juga kepada sebagian besar dari mereka dalam bentuk layanan rehabilitasi medis maupun psikologis dan juga bantuan psikososial.

(G-2)

BACA JUGA: