JAKARTA - Arab Saudi melarang sementara kunjungan warga negara asing ke wilayahnya, terutama yang hendak melakukan umrah, untuk mencegah penyebaran virus Corona. Akibatnya, jemaah asal Indonesia batal melakukan umrah.

Pada Kamis 27 Februari 2020, Arab Saudi mengumumkan larangan kunjungan warga negara asing untuk memasuki wilayahnya sementara waktu karena penyebaran virus corona. Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah mengeluarkan siaran pers yang diterima Gresnews.com, Kamis siang, mengenai hasil pemantauan di lapangan. Faktanya adalah jemaah umrah asal Indonesia yang saat ini sedang berada di Arab Saudi masih bisa melanjutkan kegiatan ibadah seperti biasa: umrah dan ziarah ke Madinah.

Dari hasil pantauan di Bandara Internasional King Abdulaziz oleh KJRI Jeddah, jemaah asal Indonesia telah mendarat pada pukul 7:25 Waktu Arab Saudi (WAS), Kamis, 27 Februari 2020, dengan pesawat Saudi Arabian Airlines (Saudia). Informasi yang diperoleh dari Otoritas Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah menyebutkan penangguhan sementara penerbangan jemaah umrah ke Arab Saudi dari seluruh negara.

Kendati disebut sementara, belum ada kepastian hingga kapan larangan tersebut diberlakukan. Dampaknya, banyak jamaah yang sudah merencanakan dan membeli paket umrah batal melakukan umrah.

Di Jakarta, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengungkapkan sekalipun jemaah batal melaksanakan umrah, hak-hak mereka sebagai konsumen harus dipenuhi, mengingat pembatalan bukan atas kehendak konsumen. Hak-hak tersebut antara lain mendapatkan penggantian uang biaya penerbangan secara utuh atau dijadwalkan ulang penerbangannya ketika Arab Saudi sudah tidak lagi memberhentikan visa umrah.

"Sebagaimana diatur dalam Permenhub 89/2015, apabila ada pembatalan penerbangan maka konsumen berhak mendapat penggantian secara penuh atau di-reschedule," ungkap David, dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Kamis.

Menurut David, pihak penyedia jasa penerbangan tetap bertanggung jawab terhadap segala ganti rugi berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Sementara itu negara tidak bisa dimintakan pertanggungan jawab, karena yang melarang itu Arab Saudi, bukan pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia tidak pernah melakukan travel warning atau pun travel ban ke Arab Saudi. Bahkan, sekalipun negara kita yang melarang, tetap negara tidak dapat dipersalahkan mengingat hal itu perlu dilakukan sebagai kewajiban untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Ini tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, dan Pasal 28J ayat (2) di mana negara dapat melakukan pembatasan dari sisi HAM sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dengan didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban umum (mencegah penyebaran virus corona)," ujarnya.

Meski demikian, David juga berharap agen perjalanan umrah dapat mengembalikan seluruh biaya paket perjalanan umrah antara lain biaya hotel, konsumsi, dan akomodasi di sana, mengingat seharusnya pihak hotel atau pun katering di Arab Saudi melakukan refund secara utuh. "Mengingat belum ada pelayanan jasa yang dipakai oleh jemaah umrah," kata David.

(G-2)

BACA JUGA: