JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK) mengapreasiasi pimpinan Polri yang mempertimbangkan prospek karier anggota Polri yang menjadi korban serangan para pelaku tindak pidana terorisme. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengungkapkan, tidak sedikit di antara mereka yang menjadi korban dan menderita luka hingga cacat fisik.

"Negara tidak lepas tangan, apalagi sampai membiarkan mereka (korban) sendirian. Sesuai kewenangannya, LPSK memfasilitasi dan mendorong, dalam hal ini pimpinan Polri, untuk mempertimbangkan prospek karier para anggota Polri yang menjadi korban serangan terorisme," kata Maneger dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Senin (24/2).

Menurut Maneger, LPSK telah mengajukan setidaknya lima nama anggota Polri yang menjadi korban serangan terorisme untuk mendapatkan haknya berupa bantuan rehabilitasi psikososial. LPSK mendorong pimpinan Polri untuk memberikan kesempatan bagi mereka (korban) untuk mendapatkan pendidikan di lingkungan Polri.

Gayung pun bersambut. Apa yang diusulkan LPSK RI disambut baik oleh pimpinan Polri. Dari sejumlah anggota Polri yang jadi korban serangan terorisme, mereka diberikan kesempatan mengikuti pendidikan berupa Sekolah Inspektur Polri Tahun 2020. Sementara satu orang lagi sedang diperjuangkan untuk mengikuti Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama Polri.

"Kita mengapresiasi pimpinan Polri yang mengabulkan usulan dari LPSK. Bahkan, Sekolah Inspektur Polri menjadi penghargaan dari pimpinan Polri bagi anggotanya yang karena tugas, menjadi korban dari serangan terorisme," imbuh Maneger.

Dalam mewujudkan pemenuhan bantuan psikososial tersebut, sejumlah upaya ditempuh LPSK dimulai dengan bersurat kepada Kapolri, yang diteruskan dengan melakukan koordinasi ke SSDM Mabes Polri, serta koordinasi dengan Polda Bali dan Polda Metro Jaya, kesatuan di mana anggota dimaksud berdinas.

Baik UU 31/2014 tentang Perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, maupun UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menyebutkan, selain bantuan medis dan psikologis, korban tindak pidana terorisme juga berhak mendapatkan bantuan rehabilitasi psikososial.

Bantuan rehabilitasi psikososial merupakan semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis, serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial dan spiritual korban sehingga dianggap mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar.

Dalam hal ini, LPSK berupaya melakukan peningkatan kualitas hidup korbasn dengan melakukan kerja sama dengan instansi terkait yang berwenang berupa bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan. "Korban (terorisme) merupakan tanggung jawab negara. Dan, pelaksanaan pemenuhan hak itu dilaksanakan LPSK," tegas Maneger.

(G-2)

BACA JUGA: