JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu dalam perkara uji materil UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menguntungkan konsumen. Salah satu konsekuensi dari putusan MK tersebut ialah mulai saat ini kreditor atau pemberi pinjaman tidak dapat lagi secara langsung mengambil dan menjual barang yang menjadi jaminan fidusia, tanpa adanya putusan pengadilan.

Kepala Bidang Pengaduan YLKI Aji Warsito mengatakan putusan MK tersebut memberikan perlindungan kepada konsumen dari tindakan semena-mena penerima fidusia (kreditor). "Sering dan diketahui terjadi, penerima fidusia menggunakan jasa debt collector untuk menyita objek fidusia di jalanan dengan berbagai macam cara, tanpa memperhatikan keberatan-keberatan pemberi fidusia, karena konsumen dinyatakan telah wanprestasi," kata Aji kepada Gresnews.com, Sabtu (8/2).

Dia berargumen, penerima fidusia juga melakukan penjualan sendiri tanpa memberitahukan kepada konsumen mengenai hasil sisa dari penjualan yang seharusnya menjadi hak konsumen. Aji mengatakan penerima fidusia harus melakukan eksekusi melalui mekanisme fiat pengadilan negeri yang berwenang sebagaimana titel eksekutorial dan dipersamakan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Dengan (adanya) putusan (MK) ini, seyogianya konsumen ketika melakukan akad kredit pembiayaan kendaraan bermotor, terlebih dahulu mencermati klausul tentang kapan dan bagaimana keadaan wanprestasi terjadi," ujarnya.

Ia menjelaskan klausul wanprestasi harus secara tegas dicantumkan dalam perjanjian, terutama mengenai dalam keadaan bagaimana sehingga dikatakan pemberi fidusia (konsumen) telah melakukan wanprestasi. Namun, bila tidak tercapai kesepakatan atau pun terjadi perbedaan mengenai wanprestasi dan tidak diserahkannya objek fidusia secara sukarela, eksekusi tetap dilakukan dengan fiat pengadilan yang berwenang.

(G-2)

BACA JUGA: