JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Rommy) dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hanya dua tahun penjara dari empat tahun penjara seperti dalam tuntutan. Atas putusan tersebut Rommy masih menyatakan pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan keluarga lebih dulu.

Pengacara Rommy, Maqdir Ismail, mengungkapkan hingga kini belum ada keputusan apakah Rommy menerima keputusan tersebut atau mengajukan banding. "Seperti disampaikan kemarin (dalam sidang putusan), kami masih pikir-pikir," kata Maqdir kepada Gresnews.com, Selasa, (21/1).

Menurut Maqdir, butuh waktu untuk mempertimbangkan sikap lanjutan atas putusan tersebut. Langkah apa yang harus dilakukan, menerima atau banding perlu mendapatkan keputusan yang tepat maka perlu didiskusikan. "Rencananya akan kami diskusikan segera," katanya.

Usai sidang putusan, Senin (20/1), Rommy dengan wajah cerah dan bersemangat menemui awak media dan mengatakan akan berkomunikasi lebih dulu kepada keluarga sebelum memutuskan banding atau menerima.

Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Rommy dengan divonis dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan saat membacakan putusan bahwa Rommy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta," kata Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta yang dihadiri Gresnews.com, Senin (20/1).

Putusan bernomor 87 Pidsus/TPK/2019 itu juga tidak mencabut hak politik Rommy dalam perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Alasannya, pencabutan hak politik adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). (G-2)

BACA JUGA: