JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Rommy), kemarin, membacakan pledoi berjudul Deportasi Berbaju Penegakan Hukum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pledoi tersebut berisi sejumlah fakta persidangan, curahan hati Rommy, serta dua puisi yang ditujukan kepada anak perempuan dan istrinya. Rommy menegaskan ia merupakan korban konspirasi politik. Bahkan dia menduga kuat, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut `bermain`.

Pengacara Rommy, Maqdir Ismail, mengatakan hakim akan melihat dan mendengar dari saksi-saksi dan pembuktian yang diajukan, bahwa tak ada bukti kuat untuk menjerat Rommy. "Tidak ada bukti yang cukup bahwa Pak Rommy secara sengaja mau menerima hadiah atau janji. Itu yang pokok," kata Maqdir kepada Gresnews.com setelah sidang di Gedung PN Jakpus. 

Maqdir menambahkan kalau mendengar dari keterangan-keterangan saksi, begitu juga dengan adanya hasil penyadapan, ia yakin kliennya dijebak. "Kami tidak melihat itu secara personal, ini terhadap partai. Karena bagaimana pun juga yang hancur bukan hanya pribadi Rommy tapi juga partainya. Kami menduga ada hal-hal yang tidak bisa kami buktikan, bahwa ada juga yang punya kepentingan lain," ungkapnya.

Maqdir bahkan mengungkapkan Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo pernah mengancam akan menjadikan kliennya sebagai target operasi. Ancaman Agus itu diceritakan oleh salah satu saksi, yaitu Roziqi, yang tak lain adalah mantan Ketua Tim Sukses Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur). Kesaksian Roziki itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 67.

"Seperti yang diterangkan oleh saksi Roziqi bahwa ketua KPK ketika itu sejak tahun lalu, tahun 2018, sudah mengatakan bahwa Pak Rommy ini adalah target. Apa pentingnya bahwa target mereka adalah Rommy kalau tidak untuk kepentingan politik?" ujarnya.

Maqdir menyebut Rommy merupakan tokoh potensial sehingga dianggap perlu untuk dimatikan karier politiknya. Rommy adalah sosok anak muda cerdas, memiliki pengikut yang jelas, dalam arti bahwa dia termasuk di antara keluarga Nahdlatul Ulama (NU) yang cukup berpengaruh.

Memang, menurut Maqdir, semua itu bukan untuk kepentingan politik saat ini, 2019. Tapi ke depan. Karena Rommy saat ini berusia 45 tahun, artinya lima tahun yang akan datang dia baru berumur 50. Saat itu sedang matang-matangnya sebagai seorang politisi. Potensi inilah yang menurut Maqdir dianggap ancaman sehingga perlu dirusak.

"Kalau tidak dihancurkan sekarang, hampir tidak mungkin dia untuk dicegah lima tahun yang akan datang. Indikasi lawan politik itu cukup kuat," katanya.

Maqdir menilai KPK memang digunakan sebagai instrumen untuk menjebak. Ini menjadi persoalan. "Maka kami katakan bahwa proses penegakan hukum bukan penegakan hukum tetapi untuk menghancurkan lawan politik. Ini yang kita sesalkan," tegas Maqdir.

Dalam dakwaan pertama, Rommy dinilai terbukti menerima sebesar Rp255 juta dari Haris Hassanudin yang diterima dalam dua tahap yaitu Rp5 juta pada Januari 2019 dan Rp250 juta pada Februari 2019. Pada 6 Januari 2019, bertempat di rumah Rommy di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rommy menerima uang sejumlah Rp5 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas bantuan Rommy sehingga Haris Hasanuddin dinyatakan lolos seleksi administrasi sekaligus sebagai komitmen awal untuk bisa diangkat dalam jabatan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya, juga di rumahnya, Rommy menerima uang Rp250 juta dari Haris sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa dalam proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur pada 6 Februari 2019. Haris memang mendaftar sebagai calon Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Namun, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Untuk memperlancar keikutsertaannya dalam seleksi jabatan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris ingin meminta bantuan langsung kepada Lukman Hakim Saifuddin sebagai Menteri Agama saat itu.

Karena Haris merasa sulit menemui Lukman maka Ketua DPP PPP Jawa Timur Musyaffaq Noer menyarankan untuk menemui Rommy selaku anggota DPR sekaligus Ketua Umum PPP mengingat Menag adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Rommy.

Dalam persidangan, Rommy mengaku sudah mengembalikan uang Rp250 juta ke Haris Hasanuddin melalui Norman Zein Nahdi. Namun JPU KPK membantah argumentasi tersebut karena dalam persidangan Norman tidak dapat membuktikan tentang penggunaan uang tersebut sehingga kesaksian Norman haruslah dikesampingkan.

JPU KPK juga menilai Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terbukti memberikan atensi kepada Haris Hasanuddin yang dimaknai agar Haris diloloskan ke seleksi meski nilainya tidak memenuhi persyaratan dengan menambah nilai Haris meski tidak lolos tiga besar. Selain itu, Lukman Hakim juga tetap mengakomodir Haris untuk tetap dilantik sebagai permintaan dari terdakwa melalui perlawanan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

Dalam dakwaan kedua, Rommy dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi karena membantu pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (G-2)

 

BACA JUGA: