JAKARTA - Puluhan perwakilan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) menyatakan penyelenggara pameran mesin-mesin tembakau di Surabaya ternyata diduga maladministrasi dan tidak mengindahkan surat dari Pemerintah Kota Surabaya. Pameran ini merupakan rangkaian acara World Tobacco Asia 2019 di Grand City Mal Surabaya pada 16-17 Oktober 2019.

Sekretaris Jenderal ISMKMI Ahmad Syauqi mengatakan di laman WTA 2019 tertulis bahwa penyelenggara sudah mendapat izin sejak 2018. "Padahal, menurut keterangan Pemkot Surabaya, penyelenggara mengajukan permohonan izin acara pada bulan Juni 2019. Dengan kata lain, mereka sudah mendahului izin dari Pemkot," kata Syauqi kepada Gresnews.com, Jumat (18/10).

Menurut dia, Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya sudah menerbitkan surat pengajuan penundaan kepada Komisaris PT Kellie Chemical World selaku penyelenggara World Tobacco Asia, yang sekarang dikenal dengan World Tobacco Process & Machineries Asia (WTPMA).

"Di dalam surat dijelaskan bahwa pelaksanaan Pameran WTPMA 2019 telah mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat karena dipandang tidak sejalan dengan ketentuan pada Perda Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sehubungan dengan hal tersebut serta mempertimbangkan suasana Kamtibmas saat ini di Indonesia, dimohon kepada Saudara untuk menunda pelaksanaan Pameran (WTPMA) 2019 tersebut," kata Syauqi mengutip surat Pemkot Surabaya.

Namun, lanjutnya, PT Kellie Chemical World tidak mengindahkan surat tersebut dan tetap melaksanakan pameran. Pihak Pemkot pun terlihat tidak menindaklanjuti sikap penyelenggara yang tidak mengindahkan surat tersebut. Menurut Pemkot Surabaya, mereka tidak bisa membatalkan atau menolak pameran tersebut. Wewenang untuk pembatalan sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat.

"Padahal Pemkot sebenarnya punya wewenang jika berkaca dari yang dilakukan Pemda Provinsi Bali yang berhasil membatalkan penyelenggaraan pameran serupa yang bernama Inter-Tabac pada 2014," terang Syauqi.

Dinas Kesehatan Kota Surabaya meyakinkan ISMKMI bahwa kegiatan WTPMA hanya sebatas pameran alat mesin rokok. Namun, berdasarkan pantauan ISMKMI, di lokasi pameran tidak hanya ditampilkan mesin rokok tetapi juga produk rokok dan iklan produk tembakau dari berbagai negara.

"Hal ini kami nilai sangat melanggar aturan yang ada. Komitmen yang masih lemah dari pemerintah kota dalam menegakkan Kawasan Tanpa Rokok dan membiarkan kegiatan WTA terlaksana merupakan kemunduran bagi bangsa ini dalam mewujudkan Indonesia Sehat," tegas Syauqi.

Upaya penolakan penyelenggaraan pameran tembakau ini sudah dimulai sejak 1 Juli 2019. Awalnya ISMKMI mengajukan permohonan audiensi terkait isu WTPMA ke Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Namun karena tak kunjung mendapat respons, ISMKMI akhirnya menggalang dukungan publik melalui petisi daring di laman Change.org. Lebih dari 73 ribu orang menolak pelaksanaan pameran mesin tembakau melalui petisi itu. (G-2)

BACA JUGA: