JAKARTA - Menilik konstelasi partai politik di Indonesia yang sanggup manggung di Senayan tak banyak, rupanya syarat pembentukan dan kepesertaan pemilu cukup sulit sehingga hanya mampu dipenuhi oleh golongan tertentu saja. Tentu saja ini tak baik bagi perkembangan demokrasi yang membutuhkan partisipasi publik yang mencakup semua golongan.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan pengaturan ulang syarat pembentukan partai politik dan kepesertaan pemilu. "Dalam rangka menuju perbaikan partai politik, masyarakat sipil berkomitmen untuk menemani partai politik berbenah agar menjadi lebih baik," kata Deputi Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dalam diskusi yang dihadiri Gresnews.com bertajuk Habis Gelap Terbitlah Kelam: Proyeksi Masyarakat Sipil Atas Situasi Indonesia 5 Tahun ke Depan, Selasa, (15/10), di Jakarta.

Selama ini aturan pembentukan parpol masih terlalu memberatkan. Misalnya, pembentukan parpol harus dilengkapi kepemilikan kantor dan kepengurusan di seluruh provinsi, 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan. Persyaratan ini menjauhkan fungsi partai politik sebagai kelembagaan demokrasi yang mewakili ideologi dan aspirasi masyarakat.

Persyaratan seperti itu secara sistematis mematikan partai politik yang lahir di akar rumput. Partai yang muncul dari akar rumput, misalnya, yang berbasis buruh, berbasis lingkungan, tidak akan bisa berada di seluruh wilayah Indonesia lantaran berada di wilayah tertentu.

Nisa mengusulkan syarat pembentukan parpol dan kepesertaan dalam pemilu tak perlu secara nasional. Namun cukup dibuktikan dengan jumlah keanggotaan. Syarat pembentukan parpol juga cukup terhubung dengan syarat kepesertaan pemilu dengan dasar prinsip proporsional.

Jadi bila ada partai politik masyarakat adat yang mau ikut di satu atau beberapa kabupaten yang punya basis massa masyarakat adat, cukup dengan mengumpulkan keanggotaan parpol sejumlah nilai kursi DPRD kabupaten yang bersangkutan. "Dengan begitu biaya politiknya tak terlalu mahal," ungkapnya. (G-2)

BACA JUGA: