JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menaikkan iuran mulai awal 2020 mendatang hingga dua kali lipat dari saat ini untuk menutup defisit. Kenaikan iuran ini untuk semua golongan, baik peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun umum agar tak terjadi defisit Rp32,84 triliun.

Saat ini untuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu Peraturan Presiden dari Presiden Jokowi. Dengan penyesuaian tarif tersebut maka pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat memastikan masyarakat yang tidak mampu tidak akan terbebani dengan penyesuaian kenaikan iuran BPJS kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengaku telah melakukan riset tentang kemampuan masyarakat untuk membayar iuran. Kenaikan iuran untuk kelas satu itu kurang lebih Rp5.000 per hari. Kelas dua itu sekitar Rp3.000 per hari dan kelas tiga tak sampai Rp2.000 per hari.

"Asal disiplin dan sadar untuk kesehatan diri kita, ini tidak akan memberatkan," kata Fahmi kepada Gresnews.com seusai sebuah diskusi di Jakarta, Senin (7/10).

Menurut Fahmi, peserta BPJS Kesehatan pun bisa memilih untuk pindah kelas, bila merasa tak sanggup dengan tarif yang ada. Dia memastikan, layanan kesehatan yang didapatkan tetap sama. Bagi masyarakat miskin pun tidak akan terdampak lantaran, pemerintah telah menyiapkan dana untuk peserta miskin. Pemerintah berkontribusi hampir 80% untuk membayar kenaikan iuran tersebut. Lantaran pemerintah yang menanggung kenaikan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) sekaligus sebagai pemberi kerja. 

Saat ini pemerintah sudah menanggung peserta PBI pusat yang sebanyak 96,8 juta peserta ditambah PBI daerah sekitar 37 juta peserta. Hanya dari PBI saja, pemerintah sudah menanggung kenaikan tarif untuk 133 juta peserta. Ini belum dengan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) PN.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengusulkan penyesuaian tarif JKN Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk kelas I sebesar Rp160.000 per bulan per orang dan kelas II sebesar Rp110.000 per bulan per orang. Sementara, untuk kelas PBPU III dan PBI, besan iurannya sama yakni sebesar Rp42.000 per bulan per orang. (G-2)

 

BACA JUGA: