JAKARTA - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara Golfrid Siregar telah meninggal dunia di RSUP Haji Adam Malik, Medan, pada Minggu (6/10). Golfrid menghembuskan nafas terakhir setelah menderita luka serius di bagian kepala. Ia ditemukan terkapar tidak sadarkan diri dengan tempurung kepala pecah di fly over Simpang Pos Jalan Jamin Ginting, Medan, dan sempat menjalani operasi di rumah sakit tersebut di atas.

"Walhi meminta Polri untuk menyelidiki kasus kematian Golfird karena banyak kejanggalan dan segera dilakukan otopsi atas izin keluarga agar jelas penyebab kematiannya," kata Sekretaris Dewan Nasional Walhi Mualimin Pardi Dahlan kepada Gresnews.com, Senin (7/10).

Menurut Mualimin, Golfrid merupakan advokat yang aktif dalam kerja-kerja pendampingan kasus lingkungan di Walhi Sumut. Bahkan, ia terakhir kali menjadi salah satu kuasa hukum Walhi dalam gugatan Surat Keputusan Gubernur Sumut tentang perubahan izin lingkungan PLTA Batang Toru di PTUN Medan.

“Kepolisian Derah Sumatera Utara harus segera melakukan penyelidikan secara serius untuk menggungkap kematian Golfrid dan memastikan keadilan bagi almarhum beserta keluarga yang ditinggalkan,” kata Mualimin.

Walhi juga meminta Komnas HAM untuk memantau secara intensif kerja Kepolisian dan memastikan independensi dan imparsialitas kepolisian dalam proses penyelidikan tersebut.

Menurut Mualimin, sudah banyak peristiwa serupa Golfrid sehingga sudah sepatutnya pemerintah segera membentuk peraturan khusus yang memberikan jaminan perlindungan bagi pembela lingkungan hidup dan HAM dalam kerja-kerjanya menegakkan keadilan ekologis. “Karena pembelaan lingkungan hidup dan kemanusiaan ini menyangkut kelangsungan hidup kita semua,” ujar Mualimin. (G-2)

BACA JUGA: