JAKARTA - Pemerintah akhirnya meleburkan Badan Pengelola Batam dengan Pemerintah Kota Batam demi menghilangkan dualisme. Padahal hal ini masih menjadi polemik lantaran menggabungkan jabatan pejabat publik dengan kepala BP Batam dianggap melanggar aturan yang ada.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam melantik Walikota Batam Muhammad Rudi sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Jumat (27/9) di Jakarta.

"Kami selama beberapa waktu ini telah melakukan proses seleksi untuk mengisi jabatan Wakil Ketua dan para Anggota BP Batam dengan melihat kompetensi kandidat dari sisi integritas, kemampuan teknis, kemampuan manajerial, dan pengalaman kerja para kandidat," ujar Menko Darmin dalam keterangannya dikutip Gresnews.com, Sabtu (28/9).

Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menilai rangkap jabatan pejabat publik, dalam hal ini wali kota dan kepala Badan Pengelola (BP) Batam, melanggar undang-undang. Seorang ketua BP Batam memiliki kewenangan yang hampir sama dengan kewenangan yang dimiliki wali kota Batam, ketika Pemerintah Kota Batam belum terbentuk di masa lalu.

Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 yang menyebut tugas dan wewenang pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan dilakukan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan. Dasar hukum lainnya adalah PP Nomor 6 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“Kepala BP Batam sebenarnya adalah jabatan publik, dan sesuai undang-undang, wali kota dilarang merangkap jabatan publik,” ungkap Margarito melalui siaran pers yang diterima Gresnews.com beberapa waktu lalu. (G-2)

BACA JUGA: