JAKARTA - Halal Institute (HI) meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang meniadakan kewajiban label halal dalam produk impor. Aturan itu dinilai tidak sejalan dengan aspek agama, hukum, dan ekonomi yang berlaku.

"Pemerintah tidak melindungi hak konsumen muslim di negara berpenduduk muslim terbesar di dunia," kata Ketua Halal Institute Subyakto Ahmad kepada Gresnews.com. Sabtu (14/9).

Permendag itu terbit Pada 24 April 2019. Beleid tersebut diundangkan melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 460 yang diterbitkan dalam rangka menjawab tuntutan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), menyusul kekalahan Indonesia yang tertuang dalam keputusan Panel Sengketa Perdagangan Nomor DS 484 pada 22 November 2017.

Menurut Subyakto, pemerintah—dalam hal ini Kemendag—menganggap enteng atau meremehkan ketentuan halal yang telah diundangkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal. Hal itu ditunjukkan dengan argumen bahwa ketentuan halal cukup ada dalam rekomendasi instansi yang lain.

Kemendag tidak memahami prioritas nasional dan tidak peka terhadap perkembangan ekonomi halal dunia yang sedang berkembang pesat, apalagi pada saat ketentuan turunan UU Jaminan Produk Halal  akan diluncurkan dalam waktu dekat sekitar 17 Oktober 2019.

Pemerintah tidak memahami bahwa ketentuan halal justru merupakan senjata untuk menegaskan kedaulatan nasional dalam perdagangan dunia. Hal itu, kata dia, juga menunjukkan lemahnya posisi tawar Indonesia dalam perdagangan dunia. Ketentuan halal dan pencantuman label halal harus menjadi prioritas yang nampak dalam tata niaga impor hewan dan produk hewan. “Sudah saatnya kedaulatan nasional dalam perdagangan dunia ditegaskan,” ujar Subyakto. (G-2)

 

BACA JUGA: