JAKARTA - Pengaturan tindak pidana lingkungan hidup dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai justru melemahkan penegakan hukum pidana lingkungan hidup itu sendiri. Pengaturan unsur tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP—yang rencananya akan disahkan pada Sidang Paripurna terakhir DPR periode 2014-2019, pada 24 September 2019—kembali lagi pada pengaturan seperti dalam UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan dicantumkannya unsur melawan hukum. Tentu saja hal itu akan menghambat proses pembuktian.

Selain itu, delik pencemaran dan kerusakan juga dirumuskan dalam delik materiil yang memerlukan akibat, padahal pengaturan tindak pidana lingkungan hidup dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak lagi memerlukan akibat.

“Perumusan pidana badan pun sangat tinggi, padahal mayoritas kasus tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh korporasi,” kata Deputi Direktur Indonesian Center for Environment Law (ICEL) Raynaldo G. Sembiring kepada Gresnews.com, Selasa (10/9).

Lebih rinci lagi, peneliti ICEL Marsya M. Handayani mencatat RKUHP keliru merumuskan pengertian korporasi, pertanggungjawaban pidana korporasi, dan pengkodifikasian. Korporasi dalam RKUHP dirumuskan sangat luas hingga menghilangkan makna korporasi itu sendiri sebagai badan hukum.

“Pertanggungjawabannya pun bablas menjadi pertanggungjawaban perdata dengan diaturnya badan usaha non-badan hukum yang pertanggungjawabannya dilakukan secara pribadi, tidak atas nama korporasi,” ungkapnya. Sementara upaya kodifikasi tindak pidana lingkungan hidup berpotensi menimbulkan dualisme karena tidak mencabut core crime yang ada dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 melainkan merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 1997 (vide Pasal 626 Ayat (1) huruf c).

ICEL meminta tiga hal: RKUHP dikaji ulang, melakukan perbaikan dengan menyesuaikan tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP dengan UU Nomor 32 Tahun 2009, dan jika kedua hal itu tidak bisa dilakukan, “Mengeluarkan tindak pidana lingkungan hidup dari RKUHP dan memperbaiki ketentuan tentang korporasi dan pertanggungjawabannya.” (G-1)

BACA JUGA: