JAKARTA - Masih ingat dengan saweran untuk pembangunan gedung KPK tujuh tahun lalu? Dana saweran yang totalnya sekitar Rp300 juta lebih tersebut rupanya menjadi uang panas dan selalu dipersoalkan. Kini dana tersebut sudah diserahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bermula saat ahli hukum Universitas Padjadjaran Bandung Romli Atmasasmita melakukan kajian, hasilnya menyebut ICW menerima dana dari KPK. Berdasarkan salah satu item di pembukuan yang menyebutkan KPK dan disimpulkan Romli tanpa pengecekan silang sebagai dana dari KPK. Padahal itu adalah dana saweran pembangunan gedung KPK yang dulu sempat ditolak oleh DPR.

"Selama ini tercatat di laporan keuangan ICW tahun 2015 memang ada item KPK. Seakan-akan kami menerima dana dari KPK, padahal bukan," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo kepada Gresnews.com, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

Adnan menjelaskan setelah dilakukan cek baru diketahui itu adalah dana saweran buat KPK. Namun ada masalah dalam aturan hukum di Indonesia lembaga negara tak bisa mendapat hibah dari masyarakat. Ini jadi buntu dan selama tiga kali sejak 2012 itu selalu masuk di laporan keuangan ICW.

Lantaran terus menerus menjadi pertanyaan, ketika Johan Budi menjadi Plt Ketua KPK, ICW berinisiatif menemuinya dan menyerahkan dana saweran tersebut. "Uangnya kita bawa rekening korannya kasih ke Johan, bahwa KPK menyerahkan ke Kemenkeu itu terserah," ungkapnya.

Kendati peristiwa ini sudah berlangsung lama hingga kini masih kerap diungkit. Saat pemilihan komisioner KPK, para anggota dewan kerap kali menanyakan kebenaran ICW menerima dana dari KPK. (G-2)

 

BACA JUGA: