JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai wacana kembali ke UUD 1945 seperti sebelum amendemen cenderung tidak sejalan dengan semangat memperkuat demokrasi, kedaulatan rakyat, dan hak asasi manusia.

Arah wacana kembali kepada UUD 1945 sebelum empat kali perubahan pada 2000-2002 itu akan menempatkan MPR menjadi lembaga tertinggi negara, eksistensi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), perubahan jumlah fraksi di parlemen, serta peniadaan sejumlah lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saat ini adalah waktunya mengimplementasikan perubahan sebagaimana amanat Konstitusi yang telah diamendemen tadi,” kata Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta dalam keterangan yang diperoleh Gresnews.com, Minggu (18/8).

Kaka mengingatkan amendemen Konstitusi diperlukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan untuk membentuk Konstitusi yang lebih demokratis.

“Perubahan yang dilakukan sangat perlu berhati-hati dan tidak terkesan terburu-buru, apalagi jika hanya untuk memenuhi kepentingan politik praktis kelompok tertentu,” kata Kaka. (G-1)

BACA JUGA: