JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengapresiasi pidato kenegaraan dalam rangka peringatan kemerdekaan RI ke-74 oleh Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak warga. Hal itu sebagai bentuk responsivitas negara atas perkembangan aktual pemanfaatan teknologi digital.

Namun diperlukan sejumlah panduan dan langkah, untuk memastikan hukum dan kebijakan selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. "Jika tidak, kekhawatirannya justru aturan yang diciptakan cenderung akan membatasi, dan mengurangi fungsi kebebasan dan kesempatan yang menjadi karakter utama dari teknologi digital," kata Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar dalam keterangannya kepada Gresnews.com, Sabtu (16/8).

Oleh karena itu, guna menjawab tantangan aktual hari ini, termasuk tren global perlindungan data pribadi, sebagai bagian dari perlindungan hak atas privasi setiap warga, penting bagi Indonesia untuk segera memiliki UU Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif.

Lebih jauh, dalam mengatur ruang siber secara umum, yang harus ditekankan adalah pemahaman bahwa internet dan ruang siber yang diciptakannya bukanlah suatu instrumen kejahatan yang harus dikhawatirkan. "Melainkan sarana yang melahirkan banyak inovasi dan kesempatan," ungkapnya.

Oleh karenanya negara harus menyiapkan formulasi regulasi yang tepat untuk mengatur pemanfaatannya. Salah satu caranya adalah dengan mengadopsi pendekatan hak asasi manusia dalam pembentukan hukum dan kebijakan terkait dengan pemanfaatan teknologi digital.

Berbicara tentang kedaulatan data tentu bukanlah sebatas pada isu lokalisasi data, yang berpusat pada penguasaan secara yurisdiksi dan teritorial, tetapi yang terpenting justru adanya instrumen untuk memperkuat perlindungan data pribadi warga melalui arsitektur hukum yang mumpuni. Sekalipun privasi tidak dapat diidentifikasi sebagai kebabasan, privasi adalah instrumen yang sangat penting bagi kebebasan, yang menjadi corak dari kedaulatan individu. (G-2)

BACA JUGA: