JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan petunjuk teknis administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 129/KMA/SK/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019, yang diteken oleh Ketua MA Muhammad Hatta Ali.

Seperti dikutip oleh Gresnews.com, Jumat (16/8), dalam SK tersebut diatur mengenai penggunaan aplikasi e-Court, yakni aplikasi yang digunakan untuk memproses gugatan, gugatan sederhana, bantahan permohonan, pembayaran biaya perkara, melakukan panggilan sidang dan pemberitahuan, persidangan, putusan dan upaya hukum secara elektronik serta layanan aplikasi perkara lainnya yang ditetapkan oleh MA, yang terintegrasi dan tidak terpisahkan dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Ada dua jenis pengguna e-Court yang bisa mendapatkan akun secara daring (online). 1) Pengguna Terdaftar, yang salah satu syaratnya adalah melengkapi data advokat; 2) Pengguna Lain, yaitu perorangan, Kementerian dan Lembaga/BUMN atau Badan Usaha lain milik pemerintah, Kejaksaan sebagai Pengacara Negara, Badan Hukum, Kuasa Insidentil. Pengguna Lain ini mendapat akun melalui meja e-Court pada layanan PTSP Pengadilan. Kecuali atas izin Ketua Pengadilan, Akun Pengguna Lain hanya berlaku untuk satu perkara dalam waktu yang bersamaan.

Pengadilan Tinggi yang melakukan verifikasi Berita Acara Sumpah Advokat yang mendaftar sebagai Pengguna Terdaftar. Oleh sebab itu, Pengadilan Tinggi wajib memiliki database advokat yang telah disumpah pada Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.

Pendaftaran biaya perkara juga dilakukan secara elektronik dengan sejumlah tahapan antara lain mendapatkan Nomor Pendaftaran Online (bukan Nomor Perkara) dan mengunggah (upload) dokumen gugatan/permohonan dan surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara elektronik.

Panggilan pertama untuk Penggugat/Kuasa dilaksanakan secara elektronik, sedangkan panggilan pertama untuk tergugat dilaksanakan secara manual. Bila tergugat tidak berada di tempat alamatnya maka panggilan dilaksanakan melalui Lurah/Kepala Desa. Bagi tergugat yang sejak awal tidak diketahui alamatnya maka panggilan dilaksanakan melalui panggilan umum kecuali perkara tata usaha negara.

Pada hari sidang pertama Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain menyerahkan asli surat kuasa, asli surat gugatan dan asli surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara elektronik. Pada hari sidang pertama itu juga yang dihadiri oleh para pihak hakim menawarkan kepada tergugat untuk beracara secara elektronik kecuali dalam perkara tata usaha negara. Kalau tergugat diwakili oleh advokat maka persetujuan untuk beracara secara elektronik tidak diperlukan.

Selanjutnya saat pembuktian, para pihak wajib mengunggah dokumen bukti-bukti surat yang bermeterai ke dalam Sistem Informasi Pengadilan. Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan komunikasi audio visual dibebankan kepada Penggugat dan/atau kepada Tergugat yang menghendaki. Jika diperlukan pemeriksaan setempat maka dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan berita acaranya diunggah ke dalam Sistem Informasi Pengadilan oleh Panitera Pengganti.

Putusan/penetapan diucapkan oleh hakim/hakim ketua secara elektronik yang secara hukum telah dilaksanakan dengan menyampaikan putusan/penetapan elektronik dalam format PDF kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan, dan dianggap secara hukum telah dihadiri oleh para pihak.

Upaya hukum juga diajukan secara elektronik dalam tenggang waktu sesuai ketentuan yang berlaku. (G-1)

BACA JUGA: