JEDDAH - Sepanjang Januari-Agustus 2019, Tim Pelayanan dan Perlindungan Warga (Yanlin) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mencairkan uang diyat bagi warga negara Indonesia (WNI) senilai 1.890.117 riyal atau setara Rp7 miliar, yang berasal dari sejumlah perkara kekonsuleran yang ditangani oleh KJRI mencakup kategori pidana berat (high profile case) dan perdata umum seperti menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas). 

"Pengurusan dana diyat lewat pengadilan dari kasus-kasus berat butuh waktu bertahun-tahun," kata Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Gresnews.com di Jakarta, Selasa (13/8). 

Dari Rp7 miliar itu, kata Hery, sebesar Rp2,6 miliar merupakan kompensasi bagi korban kecelakaan lalu lintas (diyat lakalantas) yang diupayakan oleh KJRI melalui pengadilan atau mahkamah Saudi. “Dalam kasus berat seperti pembunuhan di Arab Saudi, tuntutan uang diyat oleh ahli waris atau keluarga korban dipenuhi oleh pelaku atau keluarganya. Artinya, pemenuhan uang diyat bukan menjadi tanggung jawab negara, mengingat kasus semacam itu melibatkan antarindividu. Namun demikian, negara bisa memfasilitasi keluarga pelaku melakukan pendekatan dengan para pemuka kabilah atau dermawan untuk penggalangan dana agar terpidana bisa terbebas dari vonis mati,” papar Hery.

Hal serupa juga berlaku di Indonesia, seperti halnya yang dialami pekerja migran Indonesia berinisial ETA. Perempuan asal Jawa Barat tersebut dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi karena dituduh meracuni majikannya. “Dia bisa terbebas dari vonis tersebut bila mampu memenuhi tuntutan keluarga majikan berupa uang diyat dengan nilai tertentu,” kata dia.

Sementara itu, Pelaksana Fungsi Konsuler-1 merangkap Koordinator Yanlin Safaat Ghofur menjelaskan, dalam menangani kasus seperti di atas, negara berperan pada proses litigasi, yaitu memberikan pendampingan selama persidangan di pengadilan, bukan pada pemenuhan uang diyat yang diminta oleh keluarga atau ahli waris korban. "Ini edukasi buat masyarakat bahwa pemenuhan uang diyat bukan tanggung jawab negara. Namun negara wajib hadir memberikan pendampingan selama proses persidangan, seperti menyediakan pengacara," lanjut Safaat.

Dalam hukum Islam, diyat merupakan kompensasi atau ganti rugi berupa harta yang wajib dibayarkan akibat tindakan menghilangkan nyawa orang lain atau tindak kekerasan lain yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Hakim pengadilan di Arab Saudi memutuskan bahwa ahli waris korban berhak mendapatkan uang diyat yang besarannya telah ditentukan oleh undang-undang negara setempat. (G-1) 

BACA JUGA: