JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sindikat internasional pelaku penipuan online dengan nilai kerugian sekitar Rp113 miliar. Sejumlah barang bukti dari para tersangka pun disita penyidik Subdit II Dittipidsiber senilai Rp5,6 miliar.

Kasus ini terkuak saat perusahaan OPAP Investment Limited di Yunani melakukan audit keuangan terhadap bendahara perusahaan yang bernama Zisimos Papaioannou pada 31 Mei 2019. Hasil pemeriksaan menyeluruh menunjukkan bahwa email Zisimos telah diretas dan sempat terjadi transaksi sebesar 4,9 juta Euro tanggal 16 Mei 2019 dan 2 juta Euro lagi pada tanggal 23 Mei 2019.

"Kemudian pihak perusahaan melaporkan kepada kepolisian Siber Yunani dan Bareskrim Mabes Polri," kata Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul di Bareskrim, Rabu (7/8).

Dittipidsiber Bareskrim Polri kemudian melakukan koordinasi dengan kepolisian siber negara lain seperti Ceko, Yunani, Inggris, Nigeria, US, dan Malaysia, dan berhasil mendeteksi IP address yang berlokasi dari Nigeria, UAE (Dubai), Inggris, dan Norwegia. "Untuk tim penyidik melakukan profiling terhadap para terduga pelaku dengan mengikuti aliran dana sindikat ini, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama KS, HB, IM, DN, dan BY," katanya.

Sindikat ini memulai persiapannya dengan membuat akta notaris fiktif, akta pembuatan CV fiktif, SIUP SITU fiktif, kemudian membuka beberapa rekening bank atas nama CV yang sama dengan perusahaan korban untuk menampung uang hasil dana transfer. Adapun modus sindikat itu, kata dia, mulai dari memalsukan dokumen-dokumen fiktif perusahaan yang menjadi syarat untuk pembukaan rekening bank atas nama perusahaan. Kemudian menerima aliran dana, mentransfer ke rekening perusahaan lainnya yang sudah disiapkan, selanjutnya memecah dana tersebut menjadi mata uang asing US dollar dan Euro dengan cara mentransfer ke beberapa money changer.

Tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, kemudian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara. (G-2)

BACA JUGA: