Pukulan telak dirasakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh terdakwa korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Kutipan salinan putusan MA, Selasa, 9 Juli 2019, menyebutkan: "Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.”

Dengan keputusan itu maka Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan. Namun putusan kasasi itu tidak bulat, ada dissenting opinion di dalamnya. Ketua Majelis, Salman Luthan, sependapat dengan judex factie atau pengadilan tingkat banding. Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat perbuatan terdakwa adalah perbuatan hukum perdata. Sementara Hakim Anggota II, Mohamad Askin, berpendapat perbuatan terdakwa tersebut merupakan ranah hukum administrasi.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menghukum Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman Syafruddin diperberat di tingkat banding menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Syafruddin terbukti bersalah merugikan negara Rp4,58 triliun dalam penerbitan surat keterangan lunas untuk pemilik saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Menarik menyimak putusan MA yang sejatinya menyatakan Syafruddin Tumenggung sebenarnya bersalah namun perbuatan terdakwa bukan termasuk ranah pidana sehingga harus dilepaskan. Dengan putusan ini semakin memperkuat kesan di masyarakat bahwa kasus BLBI ini akan menjadi kasus yang tak tersentuh hukum.

Apalagi KPK hanya memiliki waktu hingga 2022 untuk mengusut tuntas kasus ini karena adanya aturan kadaluarsa dalam penuntutan pidana. Kasus pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati tidak bisa diusut lagi setelah 18 tahun. Jika KPK gagal memenuhi tenggat itu, para pengemplang dana BLBI bakal melenggang bebas tanpa bisa diseret ke pengadilan.

Sungguh menjadi upaya yang sangat berat bagi pimpinan KPK untuk menyelesaikan kasus BLBI ini. KPK perlu melalukan skala prioritas menangani para pelaku skandal BLBI yang terkoneksi dengan hampir semua rezim pemerintahan masa lalu. Pengusutan kasus BLBI selama ini amat lamban. Dibutuhkan tiga periode kepemimpinan hingga kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Baru setelah dua tahun lalu, KPK menetapkan bekas Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka. Syafruddin menjadi satu-satunya pelaku yang diseret ke pengadilan. Dia divonis 13 tahun penjara dan didenda Rp700 juta pada September tahun lalu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 15 tahun bui dan denda Rp1 miliar pada Januari lalu.

Dalam perjalan kasusnya KPK pun kini telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih sebagai tersangka. KPK pun tetap melanjutkan kasus itu ke pengadilan tanpa kehadiran Sjamsul atau secara in absentia sudah tepat. Komisi tak perlu membuang waktu dengan mencoba menghadirkan Sjamsul, yang bersama istrinya sudah menjadi warga negara Singapura dan tak pernah meladeni panggilan pemeriksaan. Target realistis KPK adalah menyita segala harta Sjamsul sebagai pengganti atas kejahatan mengemplang duit negara.

Sjamsul bukan satu-satunya pengemplang BLBI. Saat krisis moneter melanda, ada 48 bank sekarat yang mendapat guyuran dana senilai total Rp144,5 triliun. Belakangan, terungkap banyak bank melakukan praktik lancung pemberian kredit yang ikut menimbulkan krisis moneter. Alih-alih mendapat sanksi karena melanggar batas maksimum pemberian kredit, para debitor malah menikmati kucuran duit negara-dan mayoritas gagal bayar.

Masalah baru pun muncul setelah Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, yang memberikan fasilitas release and discharge bagi penunggak Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. BPPN menerbitkan surat keterangan lunas untuk 22 debitur yang kooperatif, yang kemudian terungkap mengandung banyak persoalan, bahkan korupsi.

Pemerintah pula yang menanggung beban para pengemplang BLBI itu karena harus membayar bunga obligasi rekapitalisasi perbankan eks BLBI sekitar Rp70 triliun setiap tahun. Sebab, bunga obligasi rekap yang juga dibayar dengan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) selama 19 tahun itu membuat hampir 75 persen utang negara berasal dari beban utang BLBI tersebut.

Pimpinan KPK harus bekerja ekstrakeras membongkar kasus BLBI hingga masa jabatan mereka berakhir Desember tahun ini. Terlebih dengan lepasnya Syafruddin Tumenggung akibat putusan dari MA. Jangan sampai muncul kesan kasus BLBI ini seolah tak tersentuh lengan hukum.

BACA JUGA: