Istilah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beberapa pekan belakang ini menjadi polemik terkait dengan kondisi politik terkini. Kubu calon presiden nomor urut 02 yang sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyoal posisi kubu lawannya Ma`ruf Amin yang menjadi dewan pengawas di dua anak usaha BUMN.

Bukan soal politik saja BUMN ini mendapat sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi juga. PT Pertamina (Persero) salah satu BUMN terkemuka juga tak luput dari masalah hukum. Salah satu mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada (10/6) lalu. Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Ia telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Menurut hakim, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar. Karen terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BUMN lainnya yang kini sedang terbelit masalah hukum adalah PT PLN (Persero). Mantan Direktur Utama Sofyan Basir menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek kerja sama PLTU Mulut Tambang Riau-1. Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan eks-Sekjen Golkar Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo. KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek ini.

Ada pula direksi BUMN yang kena Operasi Tangkap Tangan ( OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yakni di Krakatau Steel. Krakatau Steel adalah salah satu BUMN yang penting dalam produksi dan perekonomian di Indonesia. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro sebagai tersangka. Tiga orang lain yang dijadikan tersangka merupakan pihak swasta. Mereka adalah Alexander Muskitta selaku perantara dan penerima suap, serta dua orang dari perusahaan manufaktur, yaitu Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Yudi dari Group Tjokro.

Bisa jadi daftar pejabat BUMN yang tersangkut salah hukum masih terus bertambah bila menilik tata kelola perusahaan plat merah ini yang masih berantakan. Sesungguhnya sorotan profesionalisme BUMN juga pernah dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo sendiri. Pada saat Rakernas KADIN (3/10/2018), Presiden Jokowi meminta agar bisnis BUMN ditata kembali. Bukan saja agar lebih profesional, namun juga lebih efektif bidang usahanya.

Saat ini ada 118 BUMN dengan jumlah anak dan cucu hingga 800 perusahaan. Bisnis BUMN merambah hingga bidang usaha yang tidak penting atau remeh temeh. Oleh karena itu, Presiden minta agar anak dan cucu BUMN yang tidak penting dijual kepada swasta.

Sudah saatnya BUMN mengedepankan kompetensi dan profesionalisme. Bukan dengan menghamba pada politikus. Bila terus dilakukan penunjukan direksi BUMN tanpa kompetensi dan profesional maka proses tersebut bisa berbahaya bagi perkembangan BUMN. Bahkan, BUMN bisa menjadi sapi perah bagi kepentingan partai politik.

Jika orang yang ditunjuk sebagai pengurus BUMN tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang BUMN yang ditangani, maka sulit diharapkan profesional. Bahkan dia bisa mengambil kebijakan yang justru merugikan perkembangan BUMN. Atau, hanya menikmati gaji buta yang memboroskan uang negara.

 

 

 

 

BACA JUGA: