Wibawa hukum kembali tercoreng oleh polah narapidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Mantan ketua DPR itu ketahuan bebas pelesiran ke Padalarang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat kemarin. Ia dan istrinya tertangkap kamera pergi ke salah satu toko bangunan di kota itu.

Peristiwa kaburnya Setnov berawal ketika terpidana 15 tahun penjara itu tengah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Santosa Bandung. Mantan Ketua DPR RI kini narapidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun disebutkan berobat sejak Rabu 12 Juni dan menjalani rawat inap lantaran mengeluhkan sakit jantung dan bahu sebelah kiri.

Setnov dijadwalkan pulang ke selnya di Lapas Sukamiskin, pada Jumat pagi, 14 Juni. Ketika akan kembali ke lapas khusus koruptor itulah ia kabur. Pencarian pun segera dilakukan dan menemukannya sedang bersama istrinya di sebuah tempat penjualan bahan bangunan Padalarang pada Jumat sore sekitar pukul 18.00 WIB. Setnov masih bisa dikenali meski mengenakan masker, topi, kemeja biru muda lengan pendek, serta celana dan sepatu hitam.

Polah politikus senior Partai Golkar ini sudah yang ke sekian kalinya selama mendekam di Lapas Sukamiskin. Beberapa waktu lalu sekitar tanggal 18 September 2018 sempat juga beredar foto Setya Novanto atau Setnov sedang berada di rest area kilometer 97 Tol Purbaleunyi arah Jakarta. Ia pun pernah tepergok berada di sebuah rumah makan Padang di sekitar Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

Tak kalah heboh juga ulah Setnov yang menempati sel palsu sederhana. Padahal sel aslinya tergolong mewah untuk ukuran dalam Lapas. Ulahnya itu terungkap berkat tayangan Najwa Shihab yang mengunjunginya bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan atau Dirjen PAS tahun lalu. Najwa Shihab melakukan kunjungan tersebut pascaoperasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

Kasus keluyuran penghuni Lapas Sukamiskin bukanlah hal pertama terjadi, sebelum Setnov, penghuni lapas lain sempat memiliki ‘kesaktian’ yang sama. Ada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, terpidana kasus suap pengurusan izin lahan yang dinyatakan bebas pada Mei 2019 lalu. Dikabarkan selama 5 tahun menghuni hotel prodeo Sukamiskin Yasin pernah pelesiran menginap di sebuah rumah di Panorama Alam Parahyangan, Bandung, pada Desember 2016.

Terpidana lainnya adalah Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, pada tahun 2018 diketahui beberapa kali mengajukan izin berobat. Sayangnya, izin dari eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, itu kerap disalahgunakan suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu. Wawan diketahui sering memanfaatkan izin berobat itu untuk bertemu keluarga hingga menginap di hotel bersama wanita.

Terpidana kasus penggelapan pajak, Gayus Halomoan Tambunan juga punya "kesaktian" serupa. Gayus mulai menjadi tahanan di Lapas Sukamiskin pada Mei 2012 setelah sebelumnya di tahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Pada 9 Septermber 2015 dia ketahuan tengah makan di sebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan bersama dua teman perempuannya. Aksinya terekam dalam foto yang beredar luas di dunia maya. Ia juga kedapatan menonton tenis di Bali.

Terpidana lainnya pengusaha Anggoro Widjojo terlibat kasus suap untuk memenangkan proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) pada 2006-2007 di Departemen Kehutanan senilai Rp 180 miliar. Saat mendekam di Lapas Sukamiskin, ia sering keluar-masuk penjara Sukamiskin sepanjang Desember 2016. Ia diduga menyalahgunakan izin berobat yang diberikan pihak lapas. Anggoro pernah pelesir ke Apartemen Gateway, Bandung. Setelah sekitar 13 jam di dalam apartemen, Anggoro keluar bersama seorang wanita, lalu menumpang mobil Mitsubishi Grandis balik ke Sukamiskin.

Dari keterangan pihak lapas selalu mengklaim lolos dari pengawasan hingga para narapidana berkantong tebal itu bisa berkunjung ke tempat lain. Dalam kasus Setya Novanto yang terakhir kendati Kementerian Hukum dan HAM langsung memindahkan koruptor kelas kakap itu ke Lapas Gunung Sindur, namun perlu melakukan langkah lainnya untuk mencegah kejadian serupa terus terulang. Usut tuntas kasus ini, perbaiki manajemen izin sakit di Lapas agar tak disalahgunakan. Perlu ada pembenahan menyeluruh agar hukum tak lagi disepelekan. Bila negara ini ingin maju dan kuat, rakyat percaya para pemerintahnya maka hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Lemahnya penegakan hukum dan keadilan harus segera diperkuat.


 











BACA JUGA: