Pemerintah kini sedang menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri agama (PMA) yang akan mengatur tentang sertifikasi halal. Kedua payung hukum itu merupakan aturan pelaksana turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Saat ini, RPP sudah berada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tinggal ditandatangani. Sementara PMA masih terus dikebut oleh Kementerian Agama dibawah komando Lukman Hakim Saifuddin.

Bila RPP dan PMA ini terbit maka kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman siap dimulai. Berdasarkan beleid tersebut, berbagai produk wajib bersertifikat halal per 17 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah UU itu disahkan. Nantinya, sertifikat halal dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebuah badan baru yang dibentuk dan berada di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah menargetkan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat bakal tersertifikasi halal dalam kurun waktu lima tahun ini.

Tentunya ini akan menjadi sebuah proyek besar lantaran menurut data Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) ada sekitar 1,6 juta pelaku industri makanan dan minuman berskala kecil dan menengah di Indonesia. Belum lagi ada 6.000 pengusaha industri serupa yang berskala menengah dan besar. Belum lagi sektor lainnya diluar industri makanan dan minuman yang kelak juga wajib mendapatkan sertifikasi halal seperti industri farmasi dan vaksin. Nilainya bila dikalikan dengan biaya untuk sertifikasi tentu fantastis dengan jumlah tak sedikit.

Persoalan sertifikasi halal ini memang kerap menjadi polemik kendati tujuannya memang baik untuk melindungi konsumen. Dalam perkembangannya sertifikasi halal ini juga dipakai untuk mendongkrak penjualan bahkan pada barang yang tak esensial memerlukan sertifikasi. Misalnya beberapa waktu lalu muncul iklan kulkas atau lemari es dengan label halal. Juga di 2016 muncul kontroversi di ruang publik Indonesia ketika Zoya, perusahaan jilbab yang diperuntukkan kelas menengah, mengeluarkan sebuah produk jilbab dengan label halal dari MUI Jawa Barat. Bukan hanya kulkas dan jilbab bahkan makanan kucing pun bisa mendapatkan sertifikasi halal.

Dalam konteks korporasi, sertifikasi halal ini justru menjadi alat penguat kapitalisme untuk menguasai pasar masyarakat Muslim Indonesia. Caranya dengan menjadikan lemari es, jilbab atau makanan kucing sekali pun menjadi lebih terlihat Islami dengan memberi label halal. Meskipun tujuan utamanya, bukanlah agar lemari es menjadi lebih Islami sehingga tidak mengkhawatirkan saat digunakan untuk menaruh makanan. Sebaliknya, hal itu bertujuan komersialisasi, agar barang itu laku di tengah masyarakat Muslim yang konsumtif.

Bahkan seorang KH Mustofa Bisri yang dikenal santun itu pernah mempertanyakan kehalalan sertifikasi MUI. Kiai asal Rembang yang lebih akrab dipanggil Gus Mus itu bertanya retoris: Apa hukum uang hasil sertifikasi halal MUI? Melalui laman Facebook-nya, KH. Ahmad Mustofa Bisri pada 17 Mei 2016 lalu mengungkapkan kegelisahannya atas banyaknya ‘laporan’ tentang label halal kontroversial yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia.

Padahal, menurutnya, dalam kaidah fikih jelas disebutkan bahwa “pada dasarnya segala sesuatu mubah sampai ada dalil yang mengharamkan." Gus Mus lalu mengambil tiga produk yang dilabeli halal oleh MUI sebagai contoh, yakni jilbab, makanan kucing dan telur ayam. Untuk yang pertama dan terakhir, sudah pasti kehalalan produknya, terlebih kehalalan telur yang berasal dari ayam, katanya. Sementara contoh yang kedua, makanan kucing, seharusnya tidak perlu lagi dipertanyakan “kehalalannya”, karena makanan itu untuk kucing dan notabene haram untuk dimakan Muslimin. Dan bagi kucing yang tidak mendapatkan taklif dari Allah sudah tidak perlu lagi ada halal haram.

Sebaiknya dalam dalam komunitas Indonesia yang mayoritas muslim memang tidak perlu dan mendesak adanya labelisasi atau sertifikasi halal. Banyak hal lain yang lebih urgen untuk dikelola secara profesional dan akan memberi dampak lebih luas dari sertifikasi halal seperti zakat. Secara umum dan pasti, tentunya sangat jarang ada makanan dan minuman produk komunitas mayoritas muslim Indonesia yang haram. Justru bila hendak memberi pengujian pada sebuah produk adalah sertifikat haram. Kalau ini yang diterapkan maka biaya yang harus dikeluarkan pun dapat lebih sedikit. Bahkan bisa tanpa biaya bila produsennya jujur mendeklarasikan produknya adalah haram. Seperti mie ayam di pojokan lapangan sepak bola samping Rumah Sakit Hermina Depok yang tegas mencantumkan Mie Ayam Haram Daging Babi.

Namun sertifikat halal ini telah lancung ditetapkan menjadi sebuah undang-undang. Kelak bukan lagi MUI yang mengeluarkan sertifikat halal ini tapi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebuah badan baru yang dibentuk dan berada di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag). Mengingat perputaran uang dari hasil sertifikasi yang menggiurkan ini perlu dilakukan proses transparansi untuk mencegah terjadinya korupsi. Terlebih Kementerian Agama saat ini tengah disorot dalam kasus jual beli jabatan yang melibatkan politikus partai PPP Romahurmuziy. Kelak, jangan sampai ada petinggi Kementerian Agama yang kena ciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi terkait kasus sertifikasi halal.

BACA JUGA: