Debat calon presiden (capres) putaran kedua berakhir sudah. Salah satu tema yang menarik namun jarang mendapat sorotan media adalah tentang korupsi sumber daya alam (SDA). Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan pemerintah sudah bekerjasama aparat penegak hukum dalam rangka penyelamatan sumber daya alam Indonesia, termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi cukup kah memberantasnya dengan penegakan hukum semata?

Korupsi sektor SDA ini memang cukup masif bila menilik data yang dikeluarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) terdapat 115 kasus selama kurun waktu 2010 hingga 2017. Ratusan kasus ini bukan ditangani KPK saja tapi juga kejaksaan dan polisi. Dalam rentang waktu tujuh tahun itu sudah 326 orang menjadi tersangka. Setidaknya ada tiga sektor yang kerap menjadi bancakan para koruptor itu mulai dari sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Dari ketiga sektor itu kasus korupsi SDA paling banyak berada di sektor perkebunan dengan 52 kasus, disusul kehutanan 43 kasus dan pertambangan 20 kasus.

Kasus terbaru berkaitan dengan sumber daya alam adalah dugaan korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan dengan tersangka Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH). Diduga Supian Hadi selama periode 2010-2015 telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan tambang. Tak tanggung-tanggung, kasus ini duduga merugikan negara sampai Rp 5,8 triliun. Padahal ini baru dari satu kasus saja. Betapa besar kerugian yang ditimbulkan dari korupsi sumber daya alam ini, bisa mencapai ratusan triliun bila memasukkan kerugian akibat kerusakan lingkungannya juga.

Kendati sudah jelas adanya kerugian yang besar dari korupsi SDA ini namun cukup sulit untuk memberantasnya. Bila dibandingkan dengan korupsi pengadaan atau pekerjaan proyek pembangunan jika dikorupsi, akan mudah diketahui nominalnya. Berbeda dengan korupsi SDA sulit diketahui nominalnya lantaran banyak faktor yang saling berkelindan. Belum lagi faktor lainnya dalam kasus korupsi SDA melibatkan para elit lokal bahkan nasional serta koorporasi besar dibelakangnya.

Korupsi sektor SDA ini erat kaitannya dengan lingkaran kekuasaan di daerah sebagai tempat sumberdaya alam berada. Jelas sekali korelasi antara korupsi kepala daerah dengan para pemburu rente yang menggangsir kekayaan alam kita bersembunyi dibalik perizinan. Menurut catatan KPK dalam sektor pertambangan terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di kawasan hutan lindung maupun hutan konservasi saja hampir 50% berstatus tidak clear and clean (non-CNC). Bahkan cukup banyak juga para pemegang IUP tersebut sama sekali tidak memenuhi kewajiban reklamasi dan paska-tambang. Selain itu dari sektor tambang dari sekitar 10 ribu izin ternyata yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kurang lebih 4 ribu saja. Mereka berutang kepada negara mencapai Rp 23 triliun karena tak membayar pajak.

Memang sebagian besar indikasi proses korupsi di sektor SDA dilakukan melalui suap perizinan atau melakukan pembayaran di luar ketetapan resmi. Bisa juga ada pihak yang melakukan pembayaran di luar ketentuan karena ingin urusan perizinan dipercepat. Bahkan ada juga yang memaksa ingin mendapatkan izin walaupun tidak memenuhi syarat dan ketentuan. Praktik kotor lainnya dalam hal penguasaan sumber kekayaan alam, diantaranya, manipulasi dalam proses ganti kerugian tanah untuk perusahaan perkebunan, pemerasan dalam proses ganti kerugian pertanahan, HGU perkebunan jauh lebih luas dibandingkan dengan pengusahaan kebun, Penggunaan tanah untuk Kerjasama Operasional (KSO), pembiaran penelantaran tanah, pembiaran manipulasi pajak dan kesemua hal tersebut telah menyebabkan kerugian negara puluhan bahkan ratusan triliun.

Penegakan hukum dalam hal ini dapat menjadi instrumen yang dapat menghambat laju penjarahan sumber daya Indonesia. Catatan menarik adalah, sejak KPK mulai melakukan Koordinasi dan Supervisi Minerba pada 2014, selama setahun saja ternyata penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk batubara meningkat kurang lebih Rp 10 trilliun. Padahal saat itu harga batubara sedang turun 30% dan ada larangan ekspor mineral mentah. Artinya di sektor ini nyata telah menjadi bancakan untuk menumpuk pundi-pundi uang dengan mengorbankan lingkungan.

Sudah seharusnya pemerintah perlu mencari terobosan untuk mencegah terjadinya korupsi sumberdaya alam. Saatnya kini selain melakukan penindakan hukum juga mengedepankan aspek pencegahan korupsi. Langkah KPK menjalin kerjasama pencegahan korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA) dan korupsi untuk investigasi finansial dengan Australia patut mendapat apresiasi.

Mari kita jaga pesan para pendiri bangsa yang telah melihat jauh ke depan mengenai pentingnya kekayaan alam Indonesia ini. Hal tersebut dituangkan dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Sebuah amanat dan cita-cita mulia para pendiri bangsa agar segala sumber daya alam dikelola dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat bukan untuk dikorupsi.

 

BACA JUGA: