Mau berkecimpung dalam dunia politik, sudah berapa banyak dana yang Anda disiapkan? Pertanyaan tersebut niscaya dilontarkan pada politisi baru. Jangan harap berlenggang kangkung mendapatkan kursi bisa duduk di parlemen tanpa keluar dana. Saat ini untuk memperebutkan kursi kepala desa saja, keluar dana miliaran apalagi maju menjadi kepala daerah, anggota legislatif ataupun presiden.

Setidaknya ada empat sumber pengeluaran yang menyebabkan tingginya biaya politik terutama dalam pilkada, pileg dan pilpres. Pertama biaya pencalonan yang kerap disebut sebagai mahar politik. Kedua, dana kampanye terdiri dari tim pemenangan, atribut kampanye, serta pemasangan iklan di media elektronik dan cetak.

Ketiga, ongkos konsultasi, lembaga konsultan dan lembaga survey. Keempat, politik uang yang masih marak dilakukan oleh calon kepala daerah meliputi serangan fajar, sumbangan ke kantong pemilih, dan lainnya. Selain itu, dana yang cukup besar adalah perihal keberadaan saksi pada hari perhitungan suara.

Sistem pilkada/pileg/pilpres yang bersifat langsung berdasarkan suara mayoritas membuat biaya politik dalam sistem demokrasi saat ini begitu mahal. Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Tito Karnavian mencatat biaya politik untuk menjadi kepala daerah sekitar 30-40 miliar.

Tidaklah sebanding dengan pendapatan resmi yang diterima kepala daerah seperti gubernur. Misalnya hanya memperoleh gaji pokok sekitar Rp 8,6 juta/bulan atau total 516 juta selama lima tahun menjabat.

Nah disparitas biaya kampanye dan pendapatan pokok yang diperoleh sebagai pejabat negara ini dapat memicu korupsi. Dengan modal awal besar, orientasi dari kekuasaan yang dimiliki nantinya adalah bagaimana mengembalikan modal yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Catatan Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) Selama 12 bulan, KPK telah menggelar 31 kali operasi tangkap tangan (OTT). Terakhir, tim penindakan menangkap pejabat di Kementerian PUPR. Selama 2018 KPK menangkap 230 wakil rakuat dan 107 kepala daerah.

Penangkapan terus saja terjadi lantaran mekanisme pemilihan calon kepala daerah di dalam partai ini yang seringkali sulit diawasi. Masalah lainnya juga adalah belum adanya transparansi karena bersifat internal atau sekedar formalitas belaka. Semua itu membuka peluang adanya transaksi antara para elit partai dengan bakal calon yang akan diusung.

Sebagai bangsa yang tengah menjalankan demokrasi masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan. Partai misalnya perlu memperbaiki sistem rekomendasi calon dan menghindari transaksi jual beli calon.

Isu mahar politik seringkali tak tuntas, antara ada dan tiada. Perlu keseriusan untuk mengakhiri praktik mahar politik dengan melibatkakan berbagai stakeholder baik itu partai, Bawaslu, PPATK, KPK, atau Satgas Anti Politik Uang, juga masyarakat dan pengawal pilkada.

Bagi partai politik dan pemerintah ada beberapa hal yang patut mendapat perhatian. Misalnya tentang kenaikan jumlah biaya parpol melalui revisi PP No 83/2012 menjadi PP No 1/2018, terkait kenaikan dana bantuan parpol dari 108 rupiah menjadi 1.078 rupiah per suara. Hal ini seharusnya membantu partai politik untuk menghindari praktik jual-beli rekomendasi calon.

Partai diharapkan secara transparan melaporkan penggunaan dana. Begitupula dengan mekanisme pemilihan calon kepala daerah agar lebih banyak melibatkan kader, sehingga dimungkinkan untuk mengurangi praktik dagang calon oleh elit partai.

Selain itu, pembatasan dana kampanye melalui regulasi Pilkada dapat membantu mengurangi praktik ketimpangan dan menurunkan biaya politik para calon kepala daerah.

Wacana membentuk Sekolah Kaderisasi Partai menjadi salah satu hal yang perlu diwujudkan. Program ini dapat mendorong para kader yang disiapkan partai untuk dicalonkan menjadi kepala daerah, sebagai calon-calon pemimpin di masa depan.

Hal terakhir yang tidak kalah penting adalah perihal pendidikan politik masyarakat yang harus terus dilakukan. Agar masyarat sadar tak lagi mau menerima dan memilik kandidat yang menggunakan politik uang karena kelak akan berupaya mencari ganti dari uang yang telah dikeluarkannya.

BACA JUGA: