Pembangunan infrastruktur sangat masif di era Presiden Joko Widodo ini, setidaknya 68 proyek yang ditargetkan rampung hingga tahun ini dengan nilai Rp 260,3 triliun. Namun sayangnya pembangunan infrastruktur tersebut tak diimbangi dengan sistem pencegahan korupsi hingga menjadi bancakan para pejabat daerah, pusat maupun pihak swasta.

Bupati Mesuji, Lampung Khamami misalnya menjadi kepala daerah yang ke-39 yang terjerat kasus korupsi. Khamami kena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Bahkan bukan hanya dari pejabat daerah, pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Prasarana (PUPR) juga terlibat dalam kasus dugaan suap Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Ada banyak modus pelaku dalam menggangsir uang negara. Empat pejabat Kementerian PUPR yang ditangkap KPK pada akhir Desember lalu tersebut diduga menerima sogokan dari pemenang lelang. Besarnya 10 persen dari nilai proyek Rp 429 miliar. KPK juga pernah mengungkap korupsi di PT Waskita Karya (Persero) bulan lalu dengan kerugian mencapai Rp 186 miliar. Pelaku yang merupakan pejabat di Waskita diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif.

Kebutuhan dana investasi untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia memang masih sangat tinggi sekitar US$ 1,23 triliun. Hal ini sebagai salah satunya penunjang pertumbuhan ekonomi nasional agar bisa mencapai 6,5%. Terlebih pemerintah telah menetapkan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang saat ini terdiri dari 223 proyek dan tiga program, dengan perkiraan total nilai investasi sebesar US$ 307,4 miliar.

Agar semua target tercapai pemerintah telah membentuk Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk mengurai debottlenecking. Ada pula PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) untuk mengeksekusi fasilitas pengembangan proyek dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) untuk memberikan jaminan pemerintah. Namun pemerintah rupanya terlewatkan membenahi sistem pengadaan barang dan jasa yang rentan dikorupsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, pada tahun 2017 sebanyak 241 kasus korupsi dan suap yang terkait pengadaan sektor infrastruktur. Akibatnya, negara merugi Rp 1,5 triliun dengan nilai suap mencapai Rp 34 miliar.

Jumlah perkara korupsi pengadaan infrastruktur tahun 2017 lebih tinggi dibandingkan tahun 2016. Ini terlihat dari nilai kerugian negara yang lebih tinggi tahun lalu. ICW mencatat kerugian negara pada tahun 2016 akibat korupsi pengadaan infrastruktur hanya Rp 680 miliar.

Penelitian ICW juga menunjukkan, pada tahun 2017, sebanyak 27,4% korupsi terjadi pada sektor infrastruktur. Itulah sebabnya korupsi pada sektor infrastruktur menempati posisi teratas dalam ranking pengembangan kasus terbesar 2017. Dari sejumlah kasus itu, kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menempati rangking teratas.

Pemerintah harus bisa mencegah terjadinya korupsi proyek infrastruktur lantaran dampaknya bukan sekadar menggeroti kas negara tapi juga merugikan masyarakat. Proyek yang dikorupsi biasanya memiliki kualitas buruk hingga cepat rusak dan terbengkalai.

Untuk memperbaiki keadaan ini apresiasi patut diberikan ketika Menteri PUPR hendak membentuk satuan kerja khusus menangani pengadaan barang dan jasa di tiap provinsi. Kewenangan satuan kerja ini tersebut berdiri sendiri. Selama ini, tugas pengadaan disatukan dengan perencanaan, pelelangan, dan pengawasan.

Sebenarnya tak cukup hanya pembentukan satuan kerja untuk mengatasi celah penyelewengan anggaran infrastruktur. Seharusnya pemerintah perlu menerapkan penggunaan sistem pencatatan secara terpusat. Caranya adalah dengan memaksimalkan e-catalog dan e-purchasing, agar setiap proses pengadaan terpantau.

Sistem elektronik ini perlu dibangun dengan benar agar proses pengadaan barang, jasa maupun lelang menjadi transparan. Jangan lagi menciderai kepercayaan rakyat hingga mengendurkan modal sosial, yakni runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Salah satunya kepercayaan masyarakat terhadap manfaat pajak. Bila hilang kepercayaan artinya kegagalan pemerintah menjalankan program Nawacita poin ke dua. Yakni "Kami akan membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya."

 

BACA JUGA: