Aparat berbaju loreng hijau dan penegak hukum lainnya merazia ratusan buku yang dicurigai berkonten propaganda Partai Komunis Indonesia (PKI) oleh aparat gabungan di Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Rabu, 26 Desember 2018. Komando Distrik Militer 0809 Kediri menyita ratusan buku yang menyinggung PKI dan Komunisme di dua toko buku yang letaknya tak jauh dari pusat bahasa Inggris, Pare. Alasannya penyitaan dilakukan agar buku-buku itu tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tentu saja langkah ini sungguh mengherankan mengingat pemberangusan buku lazimnya dilakukan pada era Orde Baru. Masa milenial saat ini seharusnya tak perlu ada ketakutan terhadap munculnya buku-buku yang diduga bertema PKI. Jangan lagi mengulang zaman Orde Baru dimana eksekusi tanpa pengadilan kerap terjadi. Tidak ada hak pembelaan, tak punya kesempatan untuk berargumen.

Langkah aparat sungguh gegabah, padahal sudah ada aturan bahwa penyitaan buku sesuai prosedur hukum yang berlaku adalah dengan mendapat perintah pengadilan dan tidak sewenang-wenang. Peraturan tentang penyitaan dan pelarangan buku yang dulu menjadi landasan Orde Baru telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.

Peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-Barang Cetak yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Aturan itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 20/PUU-VIII/2010, dan menyatakan segala penyitaan yang dilakukan yang dahulunya merupakan kewenangan kejaksaan, harus tetap dilakukan sesuai ketentuan dalam undang-undang yang berlaku (KUHAP) yakni dengan melalui perintah pengadilan dan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang.

Sehingga aparat seharusnya melakukan pengkajian dan investigasi terlebih dahulu terhadap buku atau naskah akademik yang dicurigai terlarang sebelum melakukan tindakan pengamanan atau penyitaan. Jika memang hasil pengkajian memenuhi prinsip pelarangan, baru penindakan dilakukan setelah mengantongi izin dari pengadilan. Kecerobohan aparat juga sungguh tampak bila menilik buka yang disita justru terbitan penerbit besar dan karya dari organisasi Islam, Nahdatul Ulama.

Misalnya, sebuah buku berjudul Benturan NU-PKI 1948-1965 karya Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Mun’im DZ, ini menunjukkan aparat memberangus tanpa dasar alias ngasal. Jelas sekali buku ini berisi hasil penelitian dengan mewawancarai sejumlah saksi hidup sejumlah kiai NU dan korban gerakan PKI di Indonesia, termasuk ketika terjadi peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau dikenal dengan G30S/PKI. Sehingga tak ada sama sekali berkaitan dengan penyebaran faham komunis dan terkait PKI.

Sungguh miris langkah pemberangusan buku ini ditengah minimnya tingkat literasi masyarakat Indonesia. Pemberangusan buku menunjukkan sebuah upaya mengungkung tujuan berbangsa yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tentu tak dapat didiamkan, jika buku mulai dilarang, maka seperti wabah penyakit akan segera menyebar kecemasan bagi penerbit, penulis, distributor dan toko-toko buku.

Mereka masing-masing akan membuat sensor sendiri yang membuat industri buku semakin terpuruk. Bisa jadi hari ini yang diberangus adalah buku bertema PKI. Bukan jaminan bila besok atau lusa tak akan merembet kemana-mana, mulai buku kiri lalu meluas ke tema yang lain. Dari kritik militer, radikalisme agama, oligarki politik, separatisme, bahkan kebebasan pers. Ini tentu membahayakan dan harus dicegah, silahkan aparat menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum yang telah ditetapkan. Jangan sampai demokrasi kita yang telah berjalan kembali mundur kebelakang dengan aksi pemberangusan buku. 

 

BACA JUGA: