Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mendapatkan sorotan seusai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK menangkap basah Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein atas dugaan korupsi pemberian fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana. Publik terhenyak mengetahui para narapida terutama mereka yang berkantong tebal juga mendapat fasilitas layaknya tinggal di hotel, hingga istilah Hotel Prodeo kian nyata.

Dari penangkapan Kalapas diketahui adanya barang-barang yang seharusnya tak boleh masuk sel, seperti televisi, lemari pendingin, kipas angin, kompor, microwave, ketel panci, telepon seluler hingga alat olahraga pun tersedia. Masuknya barang tersebut tak mungkin luput dari pengawasan sipir lantaran penghuni Lapas Sukamiskin yang merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak terlalu banyak.

Para narapidana di Lapas Sukamiskin juga mendapat banyak kemudahan dari disediakannya saung di Taman Bung Karno, yang kini telah dibongkar, untuk menerima tamu dan waktu berkunjung yang bisa lebih panjang. Bahkan bila para narapidana ingin pelesiran pun bisa. Seperti dilakukan terpidana pengadaan sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, beberapa waktu lalu. Memakai alasan sakit. Tapi rupanya mampir ke apartemen. Lokasinya tak jauh dari Lapas Sukamiskin. Karena kasus ini, Anggoro lalu dipindah ke Lapas Gunung Sindur.

Memang sudah sejak lama, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menetapkan Lapas Sukamiskin sebagai tempat khusus narapidana kasus-kasus korupsi. Keputusan ini diambil setelah dilakukan serangkaian kajian oleh Ditjen Pemasyarakatan pada 2012 lalu. alasan narapidana ditempatkan dalam satu lapas lantaran pembinaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi sangat berbeda dengan pelaku tindak pidana umum lainnya. Biasanya, dari segi pendidikannya lebih tinggi ketimbang pelaku tindak pidana umum. Maka dari itu, pembinaan kepada narapidana korupsi tak bisa disatukan dengan pembinaan terhadap narapidana kejahatan umum.

Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Lapas Sukamiskin saat ini baru terisi 80 persen. Terdiri dari 437 narapidana dan 7 orang tahanan sehingga total narapidana dan tahanan di Lapas Sukamiskin berjumlah 444. Jumlah ini masih di bawah kapasitas Lapas Sukamiskin yang bisa menampung hingga 552 orang. Artinya khusus di Lapas Sukamiskin tidak ada masalah klasik overkapasitas maupun pergesekan antar para narapidana. Potensi konflik antara narapidana disini terbilang minim hingga masalah utamanya pada mentalitas para petugas.

Alih-alih melakukan introspeksi internal dengan membenahi mentalitas para petugas, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) justru menggelar berbagai inspeksi mendadak. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menyambangi sel yang dihuni mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Memang ditemukan dalam sel tersebut sejumlah alat olahraga dan kamar mandi yang tergolong mewah karena dilengkapi dengan kloset duduk. Selain Luthfie, Lapas Sukamiskin dihuni oleh sejumlah nama besar lain, di antaranya mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, Setya Novanto dan mantan ketua DPD Iman Gusman.

Menilik kejadian diatas maka sudah seharusnya pemerintah mengkaji ulang penggunaan Lapas Sukamiskin sebagai Lapas khusus kasus korupsi. Lantaran tujuan dari penggunaan penjara untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan atas kesalahan yang mereka lakukan tak tercapai. Para narapidana korupsi malah merasa nyaman tinggal di Lapas Sukamiskin lantaran mendapatkan fasilitas yang lebih baik dari narapidana lainnya. Dan upaya pemberantasan korupsi pun bakal terhalang lantaran tak ada efek jera, mati satu tumbuh seribu.

"Rutan dan lapas itu pada dasarnya kewenangan Menkum HAM, jadi kontrolnya di Menkum Ham, KPK turun karena ada dugaan suap yang berlangsung. Semua napi dan tahanan berhak dapat fasilitas sama tidak boleh dibedakan berdasarkan kelas kejahatannya," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Anggara kepada Gresnews.com, Rabu, 25/7/2018)

BACA JUGA: